Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia melonjak signifikan, mencapai 14,16 juta pada April 2025, meningkat lebih dari 1 juta pengguna dibandingkan Maret 2025 (13,71 juta). Nilai transaksi pun ikut meroket, mencapai Rp 35,61 triliun dari sebelumnya Rp 32,45 triliun. Lonjakan ini mencerminkan antusiasme masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap aset kripto.
Tokocrypto, salah satu bursa kripto terkemuka di Indonesia, turut menyoroti fenomena ini. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan peningkatan pesat pengguna kripto menandakan minat yang luar biasa. Namun, ia mengingatkan pentingnya literasi kripto yang memadai agar konsumen terhindar dari risiko kerugian. Tokocrypto berkomitmen untuk menjadi pelopor edukasi kripto yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pentingnya literasi kripto semakin ditegaskan dengan pengakuan resmi aset kripto sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lain (LJK Lain) dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi 2025. Calvin Kizana menilai hal ini sebagai sinyal positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia. Meskipun indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 66,64% dan indeks inklusi keuangan mencapai 92,74%, literasi di sektor non-konvensional seperti kripto masih menjadi tantangan besar.
Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap instrumen finansial alternatif seperti kripto, menurut Calvin, mengharuskan kolaborasi kuat antara sektor swasta, pemerintah, dan institusi pendidikan untuk membangun ekosistem edukasi yang kokoh. Indonesia perlu belajar dari keberhasilan strategi edukasi kripto di negara lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon positif peningkatan jumlah pengguna kripto ini sebagai indikator kepercayaan konsumen terhadap pasar kripto yang terjaga. Hingga April 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah menyetujui izin 22 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring, 1 pengelola penyimpanan aset, dan 19 pedagang. Proses perizinan untuk 11 calon pedagang aset kripto lainnya masih berlangsung.
Minat terhadap *regulatory sandbox* OJK juga terbilang tinggi. Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerima 163 permintaan konsultasi dari calon peserta *sandbox*, dengan 93 pihak telah mengirimkan formulir konsultasi dan 84 di antaranya telah melakukan konsultasi hingga April 2025.