Ayam Goreng Widuran Solo Diizinkan Beroperasi Kembali, Wajib Cantumkan Label Non-Halal
Ragamharian.com, Jakarta – Setelah sempat menjadi sorotan publik, Warung Makan Ayam Goreng Widuran Solo kini diizinkan untuk kembali beroperasi. Keputusan ini menyusul hasil uji lab sampel makanan yang dikeluarkan Balai Veteriner Boyolali, menyatakan produk olahan restoran tersebut layak konsumsi. Kendati demikian, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa pemilik usaha wajib mencantumkan informasi non-halal secara jelas.
Respati Ardi, yang ditemui wartawan di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Rabu, 4 Juni 2025, menjelaskan perbedaan antara hasil uji lab dan status kehalalan produk. “Iya, pengujiannya (hasil uji laboratorium) layak makan. Tapi kalau halal atau tidak, itu ranah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Uji lab itu kan untuk semua makanan yang beredar? Yang diajukan BPOM itu di-lab (diuji) semuanya,” ujarnya, menekankan bahwa kelayakan makan dan status halal adalah dua hal yang berbeda.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan Pemerintah Kota Solo, Ayam Goreng Widuran Solo telah mendeklarasikan bahwa makanan mereka mengandung bahan non-halal. “Menurut perlindungan konsumen, bagi pelaku usaha yang sudah men-declare suatu, ya itu kami serahkan kembali ke sana. Dari asesmen, pelaku usaha (Ayam Goreng Widuran Solo) sudah mendeklarasikan ada non-halal, ya uwis (ya sudah) itu,” kata Respati.
Menyusul hasil uji lab yang positif, Respati mempersilakan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo untuk kembali beroperasi setelah penutupan sementara. Ia menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan demi menjaga kondusivitas di tengah “kegaduhan” yang sempat muncul, sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah Kota Solo untuk melakukan asesmen terhadap usaha tersebut. “Jadi ini kemarin kenapa kami imbau untuk penutupan sementara, karena kami lakukan asesmen layak makan atau tidak. Itu (penutupan) untuk menjaga kondusivitas karena munculnya kegaduhan kemarin. Selepas ini, kami persilakan buka lagi, jika mau buka lagi,” tambahnya.
Meskipun lampu hijau telah diberikan, Respati mengingatkan agar pemilik Ayam Goreng Widuran Solo tetap memberikan keterangan non-halal secara gamblang, bahkan mengedukasi karyawannya untuk mensosialisasikan informasi produk kepada konsumen. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk proaktif dalam sertifikasi halal atau mendeklarasikan status non-halal produk mereka secara transparan. “Saya juga mengajak pelaku usaha, siapapun, yang mau sertifikasi halal segera. Jika tidak (halal) katakan tidak halal. Ditulis besar. Dan diajari sosialisasi karyawannya ke konsumen yang lagi makan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Respati turut meyakinkan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran ini tidak akan berdampak negatif terhadap citra Kota Solo yang dikenal kaya akan beragam kuliner. “Saya mengajak pelaku usaha mendeklarasi dari awal buka apa saja yang dijual. Itu hak semua pelaku usaha jual produk. Yang penting dijelaskan yang gede. Ojo (jangan) cuma kremes non-halal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, restoran legendaris di Solo, Jawa Tengah, yang telah beroperasi sejak tahun 1973 ini, menjadi sorotan tajam setelah terungkap bahwa salah satu menu andalannya, yakni kremesan ayam, digoreng menggunakan minyak non-halal, yang diduga minyak babi. Informasi ini mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial dan kemudian dikonfirmasi langsung oleh pihak manajemen.
Menyikapi kontroversi yang memanas, manajemen Ayam Goreng Widuran segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengumumkan bahwa seluruh gerai mereka kini telah mencantumkan label non-halal. Melalui akun Instagram resmi *@ayamgorengwiduransolo*, pihak pengelola menyatakan komitmennya untuk memperbaiki dan membenahi segala kekeliruan dengan itikad baik. Namun, permohonan maaf ini tidak serta merta meredakan kemarahan publik, khususnya dari kalangan Muslim, yang merasa tertipu karena kurangnya keterbukaan mengenai status kehalalan produk yang dijual selama ini.
Putri Safira Pitaloka, Septia Ryanthie, dan Salsabilla Azzahra Octavia turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.