Direktur Utama Sritex Dicegah Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp 3,5 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025. Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Langkah pencegahan ini terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank.
Iwan Kurniawan sendiri telah diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait kasus ini dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pekan depan. Kasus ini telah menetapkan tiga tersangka: Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa bank, antara lain Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Lebih lanjut, Kejagung juga menyelidiki pemberian kredit melalui skema sindikasi dari BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari BRI dan BNI.
Total kredit bermasalah Sritex yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai angka fantastis: Rp 3,5 triliun. Rinciannya meliputi Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, dan sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI. Besarnya nilai kredit macet ini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
Kasus ini, yang disebut sebagai “Prosedur Abal-abal Korupsi Kredit Macet Sritex”, terus bergulir dan perkembangannya dinantikan publik. Pencegahan perjalanan Iwan Kurniawan menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.