Tragedi Pencabul Anak Bali: 6 Tahanan & 3 Polisi Tersangka

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi di Sel Tahanan Polresta Denpasar: Terduga Pencabul Anak Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan

Tragedi mengerikan terjadi di sel tahanan Polresta Denpasar. AI (35), seorang terduga pelaku pencabulan anak, ditemukan tewas setelah dikeroyok oleh sesama tahanan. Enam dari tujuh tersangka pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM, semua merupakan tahanan kasus narkotika. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama. Motif pengeroyokan masih dalam penyelidikan intensif.

Kejadian bermula pada Rabu (4/6), saat AI ditahan di Polresta Denpasar. Sekitar pukul 20.30 WITA, seorang tahanan melaporkan AI jatuh di kamar mandi. AI kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara, namun sayang nyawanya tak tertolong. Hasil pemeriksaan medis kemudian mengungkap bahwa AI meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan.

Tak hanya para tahanan yang terlibat, tiga anggota kepolisian Polresta Denpasar juga turut menjadi sorotan. Bripka ADP (Sattahti), dan Bripda IPDAP serta Bripda IDPS (Samapta) ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan tengah menjalani proses kode etik. Ketiganya diduga lalai dalam bertugas, sehingga memungkinkan terjadinya pengeroyokan tersebut. Kelalaian dalam memantau kondisi para tahanan dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan anggota.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan tahanan dan menjadi pembelajaran berharga bagi penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang. Polda Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku, baik dari kalangan sipil maupun anggota kepolisian yang terbukti bersalah.

Berita Terkait

KPK Kaji Vonis Hasto Kristiyanto untuk Ajukan Banding
Ridwan Kamil Diduga Sembunyikan Aset? KPK Ungkap Modus Kendaraan Mewah
Hasto Divonis 3,5 Tahun: Reaksi Pramono, Ganjar, dan Dampaknya
Ketua KPK Buka Suara: Banding Vonis Hasto 3,5 Tahun?
Hasto Divonis! Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Hukum & Inkonsistensi Hakim
Pasutri Penyalur Kerja Palsu Diringkus Polres Metro Bekasi, Modusnya Bikin Keki!
Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Modus Laporan Fiktif!
Misteri Kematian Diplomat Kemlu: 3 Lapis Kunci Kamar Kos Terungkap!

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:50 WIB

KPK Kaji Vonis Hasto Kristiyanto untuk Ajukan Banding

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:43 WIB

Ridwan Kamil Diduga Sembunyikan Aset? KPK Ungkap Modus Kendaraan Mewah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:31 WIB

Hasto Divonis 3,5 Tahun: Reaksi Pramono, Ganjar, dan Dampaknya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:29 WIB

Ketua KPK Buka Suara: Banding Vonis Hasto 3,5 Tahun?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:34 WIB

Hasto Divonis! Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Hukum & Inkonsistensi Hakim

Berita Terbaru

Sports

Final AFF U23 2025: 3 Pemain Vietnam Ini Ancam Indonesia!

Minggu, 27 Jul 2025 - 09:05 WIB