Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penting yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia untuk memiliki tenaga medis berkualifikasi dokter dan membentuk Dewan Penasihat Medis dalam struktur organisasi mereka. Langkah progresif ini disambut hangat oleh Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI).
Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, menekankan betapa krusialnya kehadiran Dewan Penasihat Medis ini. Menurutnya, peran dewan tersebut akan sangat vital dalam memastikan bahwa setiap proses klaim asuransi kesehatan tidak hanya berdasarkan perhitungan finansial semata, melainkan juga secara cermat menjaga kepentingan peserta, baik dari sisi klinis maupun finansial.
Ia menjelaskan, dengan adanya keterlibatan tenaga medis profesional, keputusan klinis dalam penanganan klaim tidak akan lagi semata-mata didasarkan pada kalkulasi aktuaria, aspek *underwriting* dan klaim, atau pertimbangan administratif. “Namun, juga akan mempertimbangkan *evidence-based medicine*, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan bagi pasien sebagai pusatnya,” tegas Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Ketentuan mengenai Dewan Penasihat Medis ini termuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada tenaga medis, tetapi juga mewajibkan setiap produk asuransi kesehatan untuk mengadopsi skema pembagian risiko atau *co-payment*, di mana peserta diwajibkan menanggung minimal 10 persen dari total biaya klaim. Selain itu, SEOJK ini turut mengatur mekanisme koordinasi manfaat yang lebih jelas antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
PERDOKJASI memandang regulasi ini sebagai sinyal positif yang menggarisbawahi penguatan orientasi sosial dalam industri asuransi kesehatan nasional. “Kami melihat komitmen OJK yang tidak hanya berupaya memastikan keberlanjutan finansial industri, tetapi juga menjamin bahwa produk asuransi kesehatan benar-benar berfungsi untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat sebagai konsumen,” papar Wawan, menyoroti visi jangka panjang OJK.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran OJK ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor krusial. Salah satunya adalah upaya untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus menunjukkan peningkatan signifikan di tengah tren inflasi medis. “SEOJK ini juga diterbitkan untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan melalui penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik,” ujar Ogi dalam konferensi pers daring pada Senin, 2 Juni 2025, menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang prudent.