RAGAMHARIAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal gading gajah yang dilakukan secara daring melalui media sosial, termasuk TikTok dan Facebook. Empat orang tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial IR (55) dan EF (53) ditangkap di Sukabumi saat tengah melakukan siaran langsung untuk menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui platform TikTok.
“Dari rumah tersangka IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, kami mengamankan delapan gading gajah dan 178 pipa rokok yang diduga berbahan gading,” kata Brigjen Nunung dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial SS (46) ditangkap di lokasi terpisah di Sukabumi. Dari SS, penyidik menyita 135 batang pipa rokok berbahan serupa. SS diketahui memasarkan barang-barang tersebut melalui akun Facebook bernama Soni Sopian. Barang itu diperoleh dari IR melalui transaksi daring menggunakan akun Facebook bernama Bonang dan Al Malik. Setiap batang pipa rokok dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta.
Dalam pemeriksaan, SS juga mengaku pernah mengirim barang ke luar negeri seperti Malaysia dan Korea.
Tersangka keempat, JF (44), ditangkap di rumahnya di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang dari gading seperti 10 patung ukiran, tujuh pipa rokok, tujuh gelang, dan sebuah kepala gesper berukir. Penyidik juga menemukan bahwa JF memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Jakarta Pusat, yang digunakan sebagai tempat penjualan gading gajah mentah. JF diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020.
“JF menjual gading gajah mentah dengan harga antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per kilogram, tergantung kualitas dan bentuk bahan,” jelas Brigjen Nunung.
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup ratusan pipa rokok, gading gajah, patung ukiran, mikrofon siaran langsung, beberapa ponsel, buku tabungan, dan perlengkapan promosi daring lainnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.