Ragamharian.com – Jakarta – Sebagai badan hukum publik yang didirikan pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memegang peranan krusial dalam program jaminan kesehatan nasional. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan bertujuan mulia untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif.
Program jaminan kesehatan ini diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan keadilan, menjamin berbagai pelayanan bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), termasuk dalam kondisi gawat darurat. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama memasuki tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan tertentu yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Dilansir dari *Antara* pada 4 Juni 2025, berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit Akibat Wabah atau KLB: Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan Estetika: Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan Ortodontik: Perawatan ortodontik, misalnya pemasangan behel.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana: Penyakit yang diakibatkan oleh tindak pidana, contohnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera atau Penyakit Akibat Tindakan Disengaja: Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit Akibat Ketergantungan Substansi: Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
7. Pengobatan Infertilitas: Pengobatan untuk mengatasi masalah kemandulan atau infertilitas.
8. Penyakit/Cedera Akibat Kejadian Tak Terduga: Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
10. Pengobatan Eksperimental: Pengobatan dan tindakan medis yang digolongkan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan Alternatif Tanpa Evaluasi: Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat Kontrasepsi: Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Penyediaan perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
14. Pelayanan Tak Sesuai Ketentuan: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.
15. Pelayanan di Luar Jaringan BPJS Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mendesak.
16. Penyakit/Cedera Akibat Kecelakaan Kerja: Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Penyakit/Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas: Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan Khusus Lembaga Negara: Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain: Pelayanan yang telah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lainnya.
20. Pelayanan dalam Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.
21. Pelayanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan: Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Artikel ini ditulis dengan kontribusi dari Risma Kholiq dan Kakak Indra Purnama.
Pilihan Editor: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan