Komitmen Teguh Kementerian ESDM: Menjamin Pertambangan Berkelanjutan di Raja Ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kembali komitmen teguhnya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan secara ketat sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Penekanan khusus diberikan pada aspek perlindungan lingkungan hidup serta keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi aset vital di destinasi pariwisata bahari kelas dunia ini.
Hingga saat ini, tercatat ada lima entitas perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya memperoleh izin langsung dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui kewenangan Bupati Raja Ampat. Komitmen pengawasan dan evaluasi ini menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan pelestarian ekosistem.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, PT Gag Nikel memiliki cakupan wilayah seluas 13.136 hektar di Pulau Gag yang ikonik. Perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, dengan izin yang berlaku hingga 30 November 2047. Komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan tercermin dari kepemilikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2014, yang kemudian diperbarui melalui Adendum AMDAL pada 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga telah dikeluarkan pada 2015 dan 2018, diikuti dengan Penataan Areal Kerja (PAK) yang diterbitkan pada 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektar, dengan sebagian besar, yaitu 135,45 hektar, telah berhasil direklamasi. Meskipun demikian, PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini mengelola wilayah seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran. Dari sisi lingkungan, PT ASP telah melengkapi diri dengan dokumen AMDAL sejak 2006, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang juga diterbitkan pada tahun yang sama oleh Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) merupakan pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, dengan izin yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Cakupan wilayahnya seluas 2.193 hektar terletak di Pulau Batang Pele. Penting dicatat, kegiatan perusahaan ini masih dalam tahap eksplorasi, khususnya pengeboran, dan hingga kini belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan yang diperlukan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) mengantongi IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah konsesi seluas 5.922 hektar. Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan ini memiliki IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2022. Meskipun kegiatan produksi sempat dilakukan sejak 2023, saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung di lokasi tersebut.
3. PT Nurham
PT Nurham adalah pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, dengan izin yang berlaku hingga tahun 2033. Wilayah operasionalnya mencakup 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan ini telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Namun, hingga saat ini, PT Nurham belum memulai aktivitas produksi.
Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan oleh Kementerian ESDM
Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Proses pengawasan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari legalitas izin, kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan, hingga penyesuaian terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. Evaluasi juga dilakukan secara komprehensif, khususnya dalam konteks Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas mewajibkan pelaksanaan reklamasi dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Sebagai bentuk komitmen langsung, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6) lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kegiatan PT Gag Nikel dan yang terpenting, mendengarkan aspirasi serta masukan dari masyarakat setempat. “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis secara mendalam oleh tim inspektur tambang,” ujar Menteri Bahlil.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang profesional. Mereka bertugas melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar utama bagi kebijakan dan keputusan lanjutan yang akan diambil oleh Menteri ESDM. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan harmonis antara keberlanjutan lingkungan yang rapuh dan kegiatan ekonomi yang produktif di Raja Ampat.