Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Kritik Kementerian Agama: Kurang Antisipasi dan Evaluasi Ibadah Haji 2025
Pelaksanaan ibadah haji 2025 menuai kritik tajam dari Tim Pengawas Haji DPR RI. Adies Kadir, anggota Timwas Haji, menilai Kementerian Agama (Kemenag) kurang melakukan antisipasi dan evaluasi yang memadai. Kesimpulan ini didapat setelah Adies meninjau langsung penyelenggaraan haji dan kondisi jemaah di lapangan, di Mina, Makkah, pada Ahad, 8 Juni 2025. “Kemenag kurang antisipasi terhadap proses haji tahun 2025. Mereka tidak mengambil pelajaran dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya,” tegas Adies dalam keterangan tertulis.
Adies mencatat sejumlah permasalahan yang terjadi, mulai dari jemaah yang diusir dari tempat istirahat malam hingga keterlambatan distribusi konsumsi. Meskipun terkesan kecil, permasalahan-permasalahan ini, menurut Adies, jika dikumpulkan menjadi sangat signifikan. Ia juga menyoroti distribusi petugas haji yang tidak merata, meninggalkan jemaah di beberapa titik padat tanpa pengawasan memadai. “Jemaah dibiarkan begitu saja,” ungkapnya, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dari Kemenag.
Senada dengan Adies, Abdul Fikri Faqih, anggota Timwas Haji lainnya, juga menyoroti sejumlah masalah yang berulang sejak keberangkatan jemaah hingga puncak haji. “Permasalahan sejak berangkat itu kan jemaah terpisah-pisah, antara suami istri, pembimbing dan jemaahnya. Setelah direkonsiliasi, sampai sini (Arab Saudi) bercerai-berai lagi,” ungkap politikus PKS ini.
Salah satu masalah krusial adalah transportasi menuju Arafah. Banyak jemaah yang telah mengenakan ihram sejak Rabu pagi, 4 Juni 2025 waktu Arab Saudi, harus menunggu hingga Kamis pagi untuk diberangkatkan. Keterlambatan ini, menurut Fikri, disebabkan armada transportasi dari syarikah (perusahaan layanan haji Arab Saudi) yang tidak memadai. “Mereka siap-siap pakai ihram itu sejak Rabu pagi. Yang sore tidak terangkut, malam tidak terangkut, sampai Kamis pagi ada yang belum terangkut,” jelasnya.
Di Arafah, permasalahan berlanjut dengan kondisi tenda yang penuh sesak dan kelebihan kapasitas. Bahkan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengakui masalah ini. Fikri menambahkan, “Diakui juga oleh Dirjen PHU, ini memang harus dievaluasi syarikah-nya. Ternyata ada yang memaksakan, tenda sudah penuh, sudah *overload*, tetap saja ditambah-tambah lagi.”
Semua temuan Timwas Haji ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan penting untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kritik tajam ini diharapkan dapat mendorong perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.