Bahlil Garap Nikel Raja Ampat Ilegal? Feri Amsari Ungkap Pelanggaran

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 9 Juni 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

# Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Klaim Menteri ESDM Dibantah Pakar Hukum, Indikasi Korupsi Mencuat

Ragamharian.com, Jakarta – Kontroversi seputar aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, semakin memanas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas membantah klaim bahwa lokasi tambang berada dalam wilayah konservasi. Namun, bantahan tersebut segera ditanggapi dengan kritikan pedas dari para pakar hukum tata negara, yang menyebut adanya pelanggaran undang-undang dan bahkan mengindikasikan praktik korupsi di balik izin tambang tersebut.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa lokasi pertambangan nikel PT GAG Nikel berada di Pulau Gag, yang berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, destinasi wisata utama Raja Ampat. “Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di Pulau Gag, cukup jauh dari sana. Saya tahu karena saya sering ke Raja Ampat,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 6 Juni 2025.

Sebagai respons atas penolakan publik yang masif, Bahlil menyatakan telah menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel sejak Kamis, 5 Juni 2025. Penghentian ini akan berlaku hingga timnya selesai melakukan verifikasi langsung di lapangan. “Untuk sementara kami hentikan sampai kami cek langsung kondisi di lapangan,” tegasnya, seraya menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Ia memastikan kegiatan pertambangan akan diawasi ketat dan mengikuti prinsip-prinsip praktik pertambangan yang baik (good mining practice) agar objektif dan tidak hanya berdasarkan pemberitaan.

### Pelanggaran Aturan Penambangan di Pulau-pulau Kecil

Meskipun Bahlil berkeras bahwa lokasi tambang nikel tidak berada di kawasan konservasi dan berjarak jauh dari area pariwisata, klaimnya langsung dimentahkan oleh Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Feri menilai bahwa izin tambang nikel di Pulau Gag secara fundamental bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, riset, budidaya laut, pariwisata, perikanan dan kelautan berkelanjutan, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara. Lebih lanjut, pemanfaatan di luar konservasi, pendidikan, dan penelitian juga harus memenuhi kriteria pengelolaan lingkungan yang baik, mempertimbangkan daya dukung ekosistem, sistem tata air, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

“Sebutkan di mana urusan yang berkaitan dengan pertambangan berdasarkan undang-undang ini. Oleh karena itu tidak boleh, menurut saya, aktivitas apapun yang bertentangan dengan undang-undang, terjadi,” kata Feri kepada Tempo pada Sabtu, 7 Juni 2025. Ia juga menegaskan bahwa Pulau Gag, yang hanya seluas 6.000 hektare atau sekitar 60 km², masuk dalam kategori pulau kecil sesuai definisi undang-undang (pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km²). “Jadi sudah pasti termasuk pulau-pulau kecil sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tadi, maka tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan,” tegas Feri. Larangan ini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara lugas menegaskan pelarangan aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil.

### Indikasi Adanya Korupsi

Sorotan tajam terhadap polemik tambang nikel di Raja Ampat juga datang dari Herdiansyah Hamzah, dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Menurutnya, penerbitan izin pertambangan di wilayah yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang dan putusan MK mengindikasikan adanya praktik korupsi.

“Sudah jelas ada undang-undang dan putusan MK, tetapi izin pertambangan tetap keluar. Itu artinya ada kongkalikong antara otoritas pemberi izin, dalam hal ini pemerintah, dengan perusahaan tambang,” ungkap Herdiansyah kepada Tempo. Ia menegaskan bahwa terkuaknya kasus ini dapat menjadi titik awal bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi tindak pidana korupsi. Sangat tidak masuk akal, imbuhnya, jika izin tambang bisa dikeluarkan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yang pada akhirnya jelas menimbulkan kerugian bagi negara. “Indikasi korupsi bisa jadi ada di sana kan, dalam bentuk gratifikasi, suap dan lain sebagainya. Itu juga mesti dipertimbangkan,” pungkas Herdiansyah.

Nandito Putra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ada Anak Buah Bahlil di Tambang Nikel Raja Ampat

Berita Terkait

Polemik Ayam Goreng: Wali Kota Solo Minta BPJPH Buka Cabang!
Layanan Sentra Kemensos Tetap Buka Saat Idul Adha
Kebakaran Penjaringan: Pramono Anjurkan Setiap RT Miliki APAR
Raja Ampat Digarap? 5 Tambang Nikel Kantongi Izin Pusat & Daerah
Operasi Tidak Ditanggung BPJS? Cek Daftar Lengkap & Solusinya!
BPJS Kesehatan: Daftar 21 Penyakit & Layanan yang Tidak Dicover
Kebakaran Hebat Kapuk Muara: 12 Jam Padamkan Api, Penjaringan
Kebakaran Kapuk Muara: 9 Tenda Pengungsian Dibangun Pemprov DKI

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 04:19 WIB

Bahlil Garap Nikel Raja Ampat Ilegal? Feri Amsari Ungkap Pelanggaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:00 WIB

Polemik Ayam Goreng: Wali Kota Solo Minta BPJPH Buka Cabang!

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:14 WIB

Layanan Sentra Kemensos Tetap Buka Saat Idul Adha

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:19 WIB

Kebakaran Penjaringan: Pramono Anjurkan Setiap RT Miliki APAR

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:19 WIB

Raja Ampat Digarap? 5 Tambang Nikel Kantongi Izin Pusat & Daerah

Berita Terbaru

Food And Drink

Rahasia Daging Empuk Tanpa Presto: Cuma Pakai Beras!

Senin, 9 Jun 2025 - 10:18 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Ajukan Syarat Damai ke Ridwan Kamil: Masa Depan Anak & Hak Wali Nikah

Senin, 9 Jun 2025 - 10:14 WIB