Kasus Tragis: Pembunuhan WNI di Johor Bahru, 5 WNI Lain Ditahan Polisi Malaysia
Sebuah insiden tragis menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di Johor Bahru, Malaysia, pada Sabtu dini hari (7/6). Seorang WNI ditemukan tewas akibat pembunuhan, dan lima WNI lainnya kini ditahan oleh Kepolisian Malaysia terkait kasus tersebut.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/6). Menurut Judha, korban meninggal dunia adalah SR, seorang pria berusia 28 tahun, yang diduga tewas akibat luka tusuk di bagian dada. Hasil penelusuran awal juga menunjukkan bahwa SR dan kelima WNI yang ditahan ini merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal yang berprofesi di sektor perkebunan atau peladangan.
Menindaklanjuti insiden memilukan ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru segera berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat. Jenazah SR telah dievakuasi dan saat ini berada di Rumah Sakit HJ. Enceh Khalsom Kluang untuk penanganan lebih lanjut sebelum proses pemulangan.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian SR, menandai persiapan pemulangan jenazah ke Tanah Air yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025. Di sisi lain, nasib kelima WNI terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan mendalam. Mereka kini ditahan di Balai Polis Kluang dan akan menjalani pemeriksaan selama tujuh hari ke depan. KJRI Johor Bahru telah mengajukan permintaan akses konsuler untuk mendampingi kelima WNI tersebut, mengingat mereka dijerat Pasal 302 Kanun Keseksaan tentang pembunuhan, yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati.
Baik KBRI Kuala Lumpur maupun KJRI Johor Bahru terus memantau perkembangan kasus ini secara cermat. Kedua perwakilan Indonesia tersebut berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan kekonsuleran yang optimal guna memastikan hak-hak WNI yang terlibat dalam kasus hukum ini terlindungi.