Raja Ampat vs. PT Gag Nikel: Mengapa Izin Tambang Tak Dicabut?

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Perusahaan Dipertahankan

Raja Ampat, Papua Barat Daya – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi keanekaragaman hayati Raja Ampat dengan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Selasa, 10 Juni 2025, dalam konferensi pers. Hanya satu perusahaan, PT Gag Nikel, yang diperbolehkan melanjutkan operasionalnya.

Alasan di balik keputusan ini didasarkan pada pertimbangan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan yang menyeluruh. PT Gag Nikel, berlokasi di Pulau Gag, dibedakan karena statusnya sebagai pemegang Kontrak Karya sejak 1998, bahkan eksplorasi tambang telah dimulai sejak 1972. Lebih lanjut, perusahaan ini telah memenuhi kewajiban administratif dengan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025. Keberadaan PT Gag Nikel juga dinilai tidak mengancam ekosistem laut Raja Ampat, mengingat lokasinya di Pulau Gag, sekitar 42 km dari Piaynemo (pusat wisata utama Raja Ampat), dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara, serta berada di luar kawasan konservasi dan Geopark Raja Ampat.

Sebaliknya, empat IUP lainnya – milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham – dicabut karena berbagai pelanggaran. Dua perusahaan sempat mengajukan RKAB, namun ditolak Kementerian ESDM, sementara PT Nurham sama sekali tidak mengajukan. Keempat perusahaan ini juga belum beroperasi dan terindikasi melanggar aturan lingkungan serta regulasi pertambangan. Sebagian izin mereka bahkan dikeluarkan pada 2004-2006 berdasarkan Undang-Undang Minerba lama, sebelum adanya kebijakan nasional yang lebih ketat. Meskipun demikian, Menteri Bahlil menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam memperbaiki situasi ini.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan di Raja Ampat, surga biodiversitas dunia. Pencabutan IUP ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga kelestarian ekosistem laut yang unik dan berharga di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Saham Pilihan Asing Saat IHSG Turun: BRMS & ANTM Jadi Incaran!
IHSG Kembali Terkoreksi, Kamis (12/6), Cermati Saham yang Banyak Dilepas Asing
Keyakinan Konsumen Turun! BI Ungkap Kondisi Ekonomi Terkini
PTBA Tebar Dividen Rp 3,83 Triliun! RUPST 2024 Untungkan Investor?
Mandiri Jogja Marathon 2025: Cashback & Hadiah Spesial dari Bank Mandiri!
LQ45 Lesu: Prospek & Rekomendasi Saham Terbaru Analis
Aset PT Gag Nikel: Berapa Total Kekayaan Perusahaan Ini?
ANTM & PTBA Bagi Dividen: Analis Ramal Kinerja Saham

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:13 WIB

Saham Pilihan Asing Saat IHSG Turun: BRMS & ANTM Jadi Incaran!

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:08 WIB

IHSG Kembali Terkoreksi, Kamis (12/6), Cermati Saham yang Banyak Dilepas Asing

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:09 WIB

Keyakinan Konsumen Turun! BI Ungkap Kondisi Ekonomi Terkini

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:18 WIB

PTBA Tebar Dividen Rp 3,83 Triliun! RUPST 2024 Untungkan Investor?

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:14 WIB

Mandiri Jogja Marathon 2025: Cashback & Hadiah Spesial dari Bank Mandiri!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Misteri Kecelakaan Air India Boeing 787: Fakta Terungkap!

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:03 WIB