Raja Ampat Terancam: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Langkah ini, menurut Kepala Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik, krusial untuk memperkuat legalitas pencabutan dan mencegah gugatan hukum dari perusahaan yang bersangkutan. “Kami masih menunggu SK resmi dari pemerintah yang dapat diakses publik,” tegas Kiki pada Rabu, 11 Juni 2025.

Meskipun pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat, sebuah langkah yang disebut Kiki sebagai kemajuan positif dalam upaya pembebasan wilayah tersebut dari aktivitas pertambangan, tetap ada satu perusahaan tambang nikel yang masih beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Hal ini menjadi sorotan Greenpeace, yang menilai potensi kerusakan ekosistem laut dan pesisir Raja Ampat masih ada. “Kami akan terus memperjuangkan Raja Ampat yang bebas dari aktivitas pertambangan sepenuhnya,” tegas Kiki, menekankan tuntutan pencabutan semua izin tambang, baik yang aktif maupun tidak aktif.

Upaya konfirmasi kepada Juru Bicara Menteri ESDM, Dwi Anggia, terkait SK pencabutan empat IUP tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil. Sementara itu, pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, telah mengumumkan pencabutan izin tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025, dalam konferensi pers daring. Keputusan ini, hasil evaluasi bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, diambil berdasarkan arahan langsung Presiden.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, merinci empat perusahaan yang IUP-nya dicabut: PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Pencabutan izin ini, menurut Bahlil, dilatarbelakangi oleh sejumlah permasalahan, termasuk pelanggaran lingkungan dan ketidaksesuaian legalitas dengan kebijakan nasional. Sebagian izin, dikeluarkan pada 2004-2006 berdasarkan Undang-Undang Minerba lama. Hanya PT Gag Nikel yang tetap beroperasi karena telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, serta berlokasi di Pulau Gag, di luar kawasan Geopark Raja Ampat, sekitar 42 km dari Piaynemo. Bahlil menambahkan bahwa dari 13.136 hektare konsesi PT Gag Nikel, baru 260 hektare yang dibuka, dengan lebih dari 130 hektare telah direklamasi dan 54 hektare dikembalikan ke negara.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengakui tanggung jawab bersama atas pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat menjadi langkah penting dalam upaya melindungi ekosistem yang rapuh di kawasan tersebut, meskipun perjuangan untuk terbebas sepenuhnya dari aktivitas pertambangan masih terus berlanjut.

Berita Terkait

Iran Konfirmasi Komandan Kedirgantaraan Amirali Hajizadeh Tewas dalam Serangan Israel
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Desak Pemerintah Bertindak!
Israel Serang Iran, PBNU: Dunia Terancam! Reaksi Keras NU
Gaji Hakim Naik? Puan Maharani Tuntut Integritas!
Serangan Israel ke Iran: Fakta & Spekulasi Terbaru
Hossein Salami: Komandan Iran yang Diincar Israel?
Waspada! Ancaman Serangan Israel, 383 WNI di Iran Diminta Siaga
4 Pulau Misterius Aceh-Sumut: Sejarah, Sengketa, & Fakta Mengejutkan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:29 WIB

Iran Konfirmasi Komandan Kedirgantaraan Amirali Hajizadeh Tewas dalam Serangan Israel

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:59 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Desak Pemerintah Bertindak!

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:08 WIB

Israel Serang Iran, PBNU: Dunia Terancam! Reaksi Keras NU

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:43 WIB

Gaji Hakim Naik? Puan Maharani Tuntut Integritas!

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:28 WIB

Serangan Israel ke Iran: Fakta & Spekulasi Terbaru

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Nekat Masuk Tol Tanpa Helm? Pemotor Kena Sanksi Jasa Marga & Polisi!

Sabtu, 14 Jun 2025 - 01:13 WIB

Finance

Mei 2025 Suram? BI Ramal Penjualan Ritel Kontraksi!

Sabtu, 14 Jun 2025 - 00:50 WIB