Pulau Kecil Terancam: Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia. Desakan ini muncul setelah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat pada 10 Juni 2025. LHKP menilai langkah tersebut tidak cukup dan justru berpotensi menjadi preseden buruk.

Parid Ridwanuddin, anggota Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dan pencabutan seluruh izin pertambangan di pulau-pulau kecil sesegera mungkin untuk menegakkan hukum.

Kekhawatiran serupa diungkapkan Wahyu Perdana, Ketua Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah. Ia khawatir pencabutan empat IUP di Raja Ampat hanyalah strategi untuk kemudian menerbitkan izin baru bagi perusahaan tambang. Penghentian total aktivitas pertambangan di pulau kecil dinilai krusial, mengingat kerentanan ekologis dan sosial ekonomi wilayah tersebut. Pertambangan di pulau kecil, menurut Wahyu, adalah bom waktu yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan.

Desakan LHKP PP Muhammadiyah bertujuan untuk memastikan keadilan ekologis bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di pulau-pulau kecil. Data Yayasan Auriga Nusantara (2025) menunjukkan adanya 303 perusahaan tambang yang mengantongi izin di 214 pulau kecil dengan total luas 390 ribu hektare. Hal ini menunjukkan betapa luasnya dampak pertambangan di pulau-pulau kecil yang selama ini terabaikan.

Jika pemerintah hanya fokus pada pencabutan izin di Raja Ampat, namun mengabaikan izin di pulau-pulau kecil lainnya, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum dan bentuk diskriminasi. Konsekuensinya akan sangat serius, berupa bencana ekologis besar dan pengungsian masyarakat, termasuk perempuan adat dan pesisir serta anak-anak, yang akan kehilangan mata pencaharian dan habitatnya. Wahyu menegaskan hal ini merupakan pelanggaran prinsip CEDAW terkait keadilan ekologis dan hak hidup. Lebih jauh, ia menyebutnya sebagai kejahatan serius. Desakan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil ini menjadi penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruknya.

Berita Terkait

Iran Konfirmasi Komandan Kedirgantaraan Amirali Hajizadeh Tewas dalam Serangan Israel
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Desak Pemerintah Bertindak!
Israel Serang Iran, PBNU: Dunia Terancam! Reaksi Keras NU
Gaji Hakim Naik? Puan Maharani Tuntut Integritas!
Serangan Israel ke Iran: Fakta & Spekulasi Terbaru
Hossein Salami: Komandan Iran yang Diincar Israel?
Waspada! Ancaman Serangan Israel, 383 WNI di Iran Diminta Siaga
4 Pulau Misterius Aceh-Sumut: Sejarah, Sengketa, & Fakta Mengejutkan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:29 WIB

Iran Konfirmasi Komandan Kedirgantaraan Amirali Hajizadeh Tewas dalam Serangan Israel

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:59 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Desak Pemerintah Bertindak!

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:08 WIB

Israel Serang Iran, PBNU: Dunia Terancam! Reaksi Keras NU

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:43 WIB

Gaji Hakim Naik? Puan Maharani Tuntut Integritas!

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:28 WIB

Serangan Israel ke Iran: Fakta & Spekulasi Terbaru

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Nekat Masuk Tol Tanpa Helm? Pemotor Kena Sanksi Jasa Marga & Polisi!

Sabtu, 14 Jun 2025 - 01:13 WIB

Finance

Mei 2025 Suram? BI Ramal Penjualan Ritel Kontraksi!

Sabtu, 14 Jun 2025 - 00:50 WIB

Home And Garden

Teras Hoki: 5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui

Sabtu, 14 Jun 2025 - 00:39 WIB