Pulau Kecil Terancam: Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia. Desakan ini muncul setelah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat pada 10 Juni 2025. LHKP menilai langkah tersebut tidak cukup dan justru berpotensi menjadi preseden buruk.

Parid Ridwanuddin, anggota Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dan pencabutan seluruh izin pertambangan di pulau-pulau kecil sesegera mungkin untuk menegakkan hukum.

Kekhawatiran serupa diungkapkan Wahyu Perdana, Ketua Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah. Ia khawatir pencabutan empat IUP di Raja Ampat hanyalah strategi untuk kemudian menerbitkan izin baru bagi perusahaan tambang. Penghentian total aktivitas pertambangan di pulau kecil dinilai krusial, mengingat kerentanan ekologis dan sosial ekonomi wilayah tersebut. Pertambangan di pulau kecil, menurut Wahyu, adalah bom waktu yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan.

Desakan LHKP PP Muhammadiyah bertujuan untuk memastikan keadilan ekologis bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di pulau-pulau kecil. Data Yayasan Auriga Nusantara (2025) menunjukkan adanya 303 perusahaan tambang yang mengantongi izin di 214 pulau kecil dengan total luas 390 ribu hektare. Hal ini menunjukkan betapa luasnya dampak pertambangan di pulau-pulau kecil yang selama ini terabaikan.

Jika pemerintah hanya fokus pada pencabutan izin di Raja Ampat, namun mengabaikan izin di pulau-pulau kecil lainnya, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum dan bentuk diskriminasi. Konsekuensinya akan sangat serius, berupa bencana ekologis besar dan pengungsian masyarakat, termasuk perempuan adat dan pesisir serta anak-anak, yang akan kehilangan mata pencaharian dan habitatnya. Wahyu menegaskan hal ini merupakan pelanggaran prinsip CEDAW terkait keadilan ekologis dan hak hidup. Lebih jauh, ia menyebutnya sebagai kejahatan serius. Desakan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil ini menjadi penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruknya.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB