RAGAMHARIAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari bulan April hingga Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Dirresnarkoba Polda Kepri, dan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 laporan polisi, yang melibatkan 13 tersangka pria dengan inisial seperti RLSS, HR, RH, HS, FA, dan lainnya.
Jumlah Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Sabu-sabu: 3.494,15 gram (dari total 3.601,09 gram)
Heroin: 901,43 gram (dari total 911,43 gram)
Ganja: 191 gram (dari total 201 gram)
Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan. Total keseluruhan narkotika yang dihancurkan mencapai 4.586,58 gram.
Menurut perhitungan, langkah ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 23.564 orang, berdasarkan estimasi 1 gram dapat dikonsumsi oleh 5 orang.
Prosedur Pemusnahan
Seluruh narkotika terlebih dahulu diperiksa keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji laboratorium. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan dua metode:
- Sabu dan heroin: dilarutkan dengan air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
- Ganja: dibakar habis menggunakan tong pembakaran khusus.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi seperti:
Kompol Firdaus Efendi (Kabidhumas Polda Kepri)
Syufwan DM, S.H., M.H. (Ketua PN Batam)
Iqram Syahputra, S.H., M.H. (Kajari Batam)
Evi Octavia (Bea Cukai Batam)
Fitria, S.Sos., M.Soc.Sc. (BPOM Batam)
Azwar (GRANAT Batam)
Dalam pernyataannya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Gunakan Call Center 110 atau Polri Super Apps,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari ancaman narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.