PTBA Bagi Dividen Jumbo Rp 3,82 Triliun! Raih Keuntunganmu

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bukit Asam (PTBA) Bagikan Dividen Rp 3,82 Triliun dari Laba Bersih 2024

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah resmi mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,82 triliun kepada pemegang sahamnya. Jumlah ini merupakan 75% dari total laba bersih perusahaan pada tahun buku 2024 yang mencapai Rp 5,10 triliun. Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis, 12 Juni 2025.

“Dividen yang dibagikan sebesar 75 persen atau Rp 3,82 triliun,” tegas Arsal Ismail. Sisa laba bersih sebesar 25%, sekitar Rp 1,27 triliun, akan dialokasikan sebagai saldo laba yang belum dicadangkan. RUPST juga memberikan wewenang penuh kepada direksi untuk mengatur tata cara pembagian dividen sesuai peraturan yang berlaku, dengan target pembayaran dividen kepada pemegang saham paling lambat 30 hari setelah keputusan RUPS.

Meskipun membagikan dividen yang signifikan, laba bersih PTBA pada 2024 mengalami penurunan sebesar 16,41% dibandingkan tahun 2023, dari Rp 6,1 triliun menjadi Rp 5,1 triliun. Namun, perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan yang positif sebesar 11,1% secara tahunan (Year on Year/YoY), meningkat dari Rp 38,48 triliun di tahun 2023 menjadi Rp 42,76 triliun di tahun 2024. Hal ini menunjukkan kinerja keuangan PTBA yang tetap solid meskipun menghadapi penurunan laba bersih.

Pembagian dividen PTBA ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pemegang saham. Informasi lebih lanjut mengenai detail teknis pembagian dividen dapat diakses melalui website resmi PTBA. Keputusan ini sekaligus mengukuhkan komitmen PTBA dalam memberikan imbal hasil yang baik kepada para investor.

Berita Terkait

Shio Hoki 2025: Jadi Pialang Saham Kaya Mendadak? Cek Shio-mu!
IEU-CEPA Disahkan September 2025: Peluang Emas Ekonomi Indonesia?
28 Juta Rekening Diblokir PPATK, Kebijakan Gagal?
Blokir Rekening Dormant Dikritik Ekonom Indef: Langkah PPATK Dipertanyakan?
IHSG Anjlok 0,87%! TOWR, MDKA, MBMA Terjun Bebas
MBF 2025 Malang: BI Dorong UMKM & Ekonomi Syariah Berkembang
OJK Kuasai Kripto: Addendum BAST Sahkan Pengawasan Aset Kripto
AVIA Cetak Rekor! Penjualan Semester I 2025 Tembus Rp 3,88 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:56 WIB

Shio Hoki 2025: Jadi Pialang Saham Kaya Mendadak? Cek Shio-mu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

IEU-CEPA Disahkan September 2025: Peluang Emas Ekonomi Indonesia?

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIB

28 Juta Rekening Diblokir PPATK, Kebijakan Gagal?

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:39 WIB

Blokir Rekening Dormant Dikritik Ekonom Indef: Langkah PPATK Dipertanyakan?

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:33 WIB

IHSG Anjlok 0,87%! TOWR, MDKA, MBMA Terjun Bebas

Berita Terbaru

Finance

28 Juta Rekening Diblokir PPATK, Kebijakan Gagal?

Kamis, 31 Jul 2025 - 20:53 WIB