PHRI Lega! Pemda Bolehkan Acara di Hotel & Restoran: Ini Kata Mereka

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – Jakarta – Kabar gembira menyelimuti sektor pariwisata dan perhotelan Indonesia. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyambut antusias kebijakan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali mengizinkan pemerintah daerah menyelenggarakan berbagai kegiatan di hotel dan restoran. Menurut Hariyadi, kebijakan ini merupakan “angin segar” yang sangat dinanti untuk mendongkrak kembali tingkat okupansi yang sempat anjlok.

Sebelumnya, industri perhotelan dan restoran Tanah Air mengalami pukulan telak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa okupansi hotel berbintang pada tahun 2024 hanya mencapai 52,63 persen, menurun signifikan 7,11 persen dibandingkan tahun 2023. Angka ini menandai tingkat okupansi terendah sejak pandemi Covid-19 berakhir. Penurunan ini diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang sempat melarang kegiatan rapat dan sejenisnya diselenggarakan di hotel dan restoran.

Hariyadi Sukamdani optimis bahwa keputusan Kemendagri ini akan membawa dampak positif yang besar. “Dengan diperbolehkannya berkegiatan di hotel lagi, tentu akan berdampak baik untuk meningkatkan okupansi,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 11 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa selama ini, kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjadi penyumbang pemasukan yang sangat signifikan bagi kelangsungan industri perhotelan dan restoran di Indonesia. Meski demikian, Hariyadi belum dapat memprediksi persentase peningkatan okupansi yang akan terjadi pasca-instruksi ini diterbitkan.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang sempat diberlakukan sebenarnya tidak secara mutlak melarang pemerintah daerah untuk berkegiatan di hotel dan restoran. Kuncinya, menurut Tito, adalah kegiatan tersebut harus benar-benar bermanfaat dan dilaksanakan tanpa menggunakan anggaran yang berlebihan.

Pernyataan ini disampaikan Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu. Tito bahkan mengungkapkan bahwa arahan untuk menghidupkan kembali sektor perhotelan dan restoran di tengah kebijakan efisiensi datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya rantai pasok,” tegas Tito, menyoroti pentingnya keberlanjutan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di sektor ini.

Mengingat kondisi tersebut, Tito secara khusus meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan kegiatan di hotel-hotel maupun restoran yang nyaris kolaps. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan okupansi, tetapi juga membantu ratusan ribu pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan untuk tetap bertahan dan kembali bangkit. “Buatlah kegiatan di sana,” pinta Tito, memberikan dukungan penuh bagi geliat kembali industri ini.

Berita Terkait

Sri Mulyani Rotasi 139 Pejabat Eselon II Kemenkeu: Siapa Saja?
Bos GoTo Buka Suara: Isu Akuisisi Saham oleh Danareksa
Suzuki Gixxer FI 150 2026: Harga Rp 41 Juta, Penantang Baru Pasar Sport?
UMKM Jadi Operator Holding BUMN: Kebijakan Terbaru Pemerintah
10 Saham Tercuan & Terboncos 2023: Analisis PNSE & IKAN
Servis CVT Rutin: Cegah Putus V-Belt & Perjalanan Macet
Serangan Israel ke Iran: Emas Antam Tembus Rp 2,3 Juta?
Profil & Karier Achmad Ardianto, Direktur Utama Antam

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Sri Mulyani Rotasi 139 Pejabat Eselon II Kemenkeu: Siapa Saja?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:48 WIB

Bos GoTo Buka Suara: Isu Akuisisi Saham oleh Danareksa

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:50 WIB

Suzuki Gixxer FI 150 2026: Harga Rp 41 Juta, Penantang Baru Pasar Sport?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:23 WIB

UMKM Jadi Operator Holding BUMN: Kebijakan Terbaru Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:04 WIB

10 Saham Tercuan & Terboncos 2023: Analisis PNSE & IKAN

Berita Terbaru

Politics

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Menkumham Serahkan ke Kemendagri

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:03 WIB

Finance

Bos GoTo Buka Suara: Isu Akuisisi Saham oleh Danareksa

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:48 WIB

Technology

Mahasiswa Informatika: Garda Terdepan Perang Siber Indonesia

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:43 WIB