Lelang KPK: Triumph Speedmaster Milik Sosok Fenomenal Laku Rp 211 Juta

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Sukses Lelang Moge Rafael Alun Trisambodo: Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT Terjual Rp 211 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara dengan sukses melelang berbagai barang sitaan dari kasus korupsi. Salah satu sorotan utama dalam lelang kali ini adalah satu unit moge (motor gede) mewah, Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, yang dulunya dimiliki oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Motor ini berhasil terjual dengan harga yang mengesankan, melampaui taksiran awal.

Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT tersebut, yang memiliki harga limit sebesar Rp 207 juta, akhirnya laku dilelang dengan nilai Rp 211 juta. Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, mengonfirmasi keberhasilan lelang ini saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Timur pada 12 Juni lalu. “Ini perkaranya Rafael Alun itu di harga limit Rp 207 juta, lakunya di Rp 211 jutaan. Jadi ini barangnya yang laku,” jelas Syarkiah, dikutip dari RAGAMHARIAN.COM.

Setelah lelang, pemenang memiliki tenggat waktu lima hari untuk menyelesaikan pembayaran penuh. Syarkiah menekankan pentingnya pelunasan ini, karena jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran, uang jaminan yang telah disetor akan hangus dan langsung disetorkan ke Kas Negara. “Semoga dilunasi ya, jangan sampai wanprestasi,” imbuhnya, berharap prosesnya berjalan lancar.

Pelelangan moge ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, pada 8 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rafael Alun.

Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa KPK terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, menyatakan dalam putusannya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.” Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memiskinkan koruptor.

Berita Terkait

GIIAS 2025: Rasakan Sensasi Jimny 5-Pintu, Ini Tipsnya!
GIIAS 2025 Dibuka! Saham Otomotif Terbang: Rekomendasi Analis Senin Ini
GIIAS 2024: Penyelamat Industri Otomotif di Tengah Krisis?
Baze Hadirkan Kabin Mewah Mercedes-Benz Sprinter di GIIAS 2025
Honda CUV e: Hadir di GIIAS 2025, Kini Diskonnya Cuma Rp 1 Juta!
Kenapa Piringan Cakram Rem Motor Berlubang?
Daihatsu Rocky Hybrid Resmi Diluncurkan, Buka Harga di Bawah Rp 300 Juta
Honda BeAT Street 2024: Warna Baru Lebih Segar, Harga & Spesifikasi

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:32 WIB

GIIAS 2025: Rasakan Sensasi Jimny 5-Pintu, Ini Tipsnya!

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:30 WIB

GIIAS 2025 Dibuka! Saham Otomotif Terbang: Rekomendasi Analis Senin Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:59 WIB

GIIAS 2024: Penyelamat Industri Otomotif di Tengah Krisis?

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:25 WIB

Baze Hadirkan Kabin Mewah Mercedes-Benz Sprinter di GIIAS 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:53 WIB

Honda CUV e: Hadir di GIIAS 2025, Kini Diskonnya Cuma Rp 1 Juta!

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB