Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Menkumham Serahkan ke Kemendagri

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Empat Pulau Aceh: Menteri Hukum Tegaskan Kewenangan Kemendagri

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait polemik empat pulau di perairan Aceh yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pulau-pulau tersebut – Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang – sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Persoalan ini akan ditangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Ini bukan ranah Kementerian Hukum,” tegas Supratman usai membuka Pelatihan Paralegal Muslimat NU di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6). Pernyataan ini disampaikan menanggapi protes keras pemerintah Aceh atas keputusan yang menempatkan empat pulau tersebut di bawah wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menilai keputusan tersebut cacat secara formil. Namun, Menteri Supratman kembali menekankan bahwa penetapan batas wilayah administratif bukanlah bagian dari tugas dan fungsi Kemenkumham. “Itu tupoksi Kemendagri,” ujarnya singkat.

Di tengah polemik ini, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Aceh. Meskipun ia enggan menjelaskan lebih detail, pernyataan ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk mencari solusi komprehensif terkait pengelolaan wilayah dan pemerintahan Aceh. Dengan demikian, fokus penyelesaian sengketa empat pulau tersebut tetap berada di tangan Kemendagri.

Berita Terkait

Irak Panik! Minta AS Lindungi Langit dari Serangan Rudal Israel?
Prabowo-PM Singapura: Pertemuan Bilateral, Bahas Apa?
Prabowo Berangkat ke Singapura-Rusia, Dilepas Dasco & Gibran
Giant Sea Wall: Prabowo Ungkit Proyek Raksasa Ini Lagi
Tanggul Laut Raksasa Jakarta: Arahan Presiden Prabowo?
Yusril: Kepmendagri Bukan Patokan Batas Wilayah 4 Pulau Sengketa
WNI Belanda Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi 1998
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: Bupati Tapteng Minta Pemerintah Redam Konflik

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 01:41 WIB

Irak Panik! Minta AS Lindungi Langit dari Serangan Rudal Israel?

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:39 WIB

Prabowo-PM Singapura: Pertemuan Bilateral, Bahas Apa?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:54 WIB

Prabowo Berangkat ke Singapura-Rusia, Dilepas Dasco & Gibran

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:39 WIB

Giant Sea Wall: Prabowo Ungkit Proyek Raksasa Ini Lagi

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:30 WIB

Tanggul Laut Raksasa Jakarta: Arahan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru

Travel

Liburan Sekolah? Anak Gratis Masuk Solo Safari!

Senin, 16 Jun 2025 - 04:20 WIB

Finance

NICL Bagi Dividen Rp15/Saham: Investor Nikel Wajib Tahu!

Senin, 16 Jun 2025 - 03:30 WIB