Pulau Sengketa Aceh-Sumut: DPR Desak Penyelesaian Segera

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut: DPR Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Persoalan ini, menurutnya, sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan masalah besar. Kepekaannya terletak pada sejarah panjang hubungan Aceh dengan pemerintah pusat yang perlu dijaga. “Masalah ini harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Doli dalam pernyataan resminya pada Sabtu (14/6). Ia menambahkan kekhawatirannya akan dampak negatif bagi hubungan Aceh dan pemerintah pusat, mengingat sejarah yang perlu terus dipulihkan.

Lebih lanjut, Doli memperingatkan keterlibatan internasional dalam permasalahan ini. “Perlu hati-hati, masyarakat internasional sudah mulai mencermati. Kita harus mencegah munculnya kembali isu-isu lama terkait kemerdekaan,” imbuhnya. Dari sisi historis, sosial, dan hukum, Doli menegaskan keempat pulau – Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – merupakan wilayah Aceh. Kesepakatan ini, menurutnya, telah terjalin sejak tahun 1992 melalui penandatanganan kesepakatan antara dua gubernur dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya pasal 246.

Doli juga menanggapi wacana revisi UUPA yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia menyatakan perlunya pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah untuk memastikan kelanjutan proses tersebut. “Pembahasan lebih detail dan rinci dengan pemerintah dibutuhkan, tergantung siapa yang akan menginisiasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 ini menimbulkan polemik dan perlu dilakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Banong mendesak agar eksekusi Kepmendagri tersebut ditunda hingga dilakukan klarifikasi lapangan yang komprehensif. Polemik ini pun menjadi sorotan publik dan membutuhkan penyelesaian segera untuk mencegah eskalasi konflik.

Berita Terkait

Irak Panik! Minta AS Lindungi Langit dari Serangan Rudal Israel?
Prabowo-PM Singapura: Pertemuan Bilateral, Bahas Apa?
Prabowo Berangkat ke Singapura-Rusia, Dilepas Dasco & Gibran
Giant Sea Wall: Prabowo Ungkit Proyek Raksasa Ini Lagi
Tanggul Laut Raksasa Jakarta: Arahan Presiden Prabowo?
Yusril: Kepmendagri Bukan Patokan Batas Wilayah 4 Pulau Sengketa
WNI Belanda Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi 1998
Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: Bupati Tapteng Minta Pemerintah Redam Konflik

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 01:41 WIB

Irak Panik! Minta AS Lindungi Langit dari Serangan Rudal Israel?

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:39 WIB

Prabowo-PM Singapura: Pertemuan Bilateral, Bahas Apa?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:54 WIB

Prabowo Berangkat ke Singapura-Rusia, Dilepas Dasco & Gibran

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:39 WIB

Giant Sea Wall: Prabowo Ungkit Proyek Raksasa Ini Lagi

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:30 WIB

Tanggul Laut Raksasa Jakarta: Arahan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru

Finance

NICL Bagi Dividen Rp15/Saham: Investor Nikel Wajib Tahu!

Senin, 16 Jun 2025 - 03:30 WIB

Society Culture And History

Zodiak Beruntung Senin 16 Juni 2025: Taurus, Sagitarius, Siap-siap!

Senin, 16 Jun 2025 - 02:05 WIB