Diskriminasi Rekrutmen: Buruh Desak Payung Hukum Lebih Kuat

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat terkait larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja. Mereka menilai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) selama ini tidak efektif, bahkan dinilai hanya sebagai “macan kertas” karena minimnya sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan keprihatinannya: “Selama 20 tahun terakhir, surat edaran serupa telah dikeluarkan, namun tanpa daya paksa, sehingga tak berdampak signifikan.”

KSPI menilai praktik diskriminatif seperti pembatasan usia, persyaratan penampilan menarik, dan tinggi badan tertentu melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi. Iqbal menegaskan, “Tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam proses pencarian pekerjaan.” Ini merupakan pelanggaran konstitusional yang perlu segera diatasi dengan regulasi yang tegas.

Pembatasan usia, khususnya batasan maksimal 25 tahun, menurut Iqbal, sangat merugikan produktivitas nasional. Ia menyebut generasi usia produktif ini sebagai “piramida emas angkatan kerja,” dan pembatasan ini berpotensi menurunkan produktivitas serta daya saing Indonesia di kancah global. Persyaratan penampilan dan tinggi badan, selain diskriminatif, juga dinilai kontraproduktif terhadap target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8 persen.

Meskipun demikian, Said Iqbal mengakui adanya pengecualian. Industri tertentu seperti penerbangan, fashion, atau laboratorium mungkin memerlukan kriteria khusus. Namun, di luar sektor-sektor tersebut, penerapan syarat diskriminatif, termasuk di perusahaan negara, harus dilarang keras karena melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, “Jika ada jenis perusahaan yang membutuhkan persyaratan khusus, wajib memberitahu dan meminta izin dari Menteri Tenaga Kerja.” Dengan demikian, penerbitan peraturan yang tegas dan memiliki sanksi hukum menjadi sangat krusial untuk melindungi hak pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Berita Terkait

Skandal Haji 2025: Tim Pengawas Ungkap Masalah Besar
Tank Irak di Perbatasan AS-Meksiko: Misi Baru, Ancaman Baru?
Raja Ampat Merana? DPR Ungkap Tambang Nikel Tak Sentuh Warga
Dasco Temui Megawati, Bawa Pesan Rahasia Prabowo? Bocoran Pertemuan!
DPR Usut Aturan Co-Payment OJK: Ada Apa?
Prabowo Diundang KTT G7: PM Kanada Langsung Telepon!
Prabowo Subianto Diundang ke KTT G7: Kanada Buka Pintu
Kecelakaan Maut Wakil Ketua DPRD Ngawi: Komunikasi Terakhir Terungkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:04 WIB

Skandal Haji 2025: Tim Pengawas Ungkap Masalah Besar

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:43 WIB

Tank Irak di Perbatasan AS-Meksiko: Misi Baru, Ancaman Baru?

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:53 WIB

Raja Ampat Merana? DPR Ungkap Tambang Nikel Tak Sentuh Warga

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:13 WIB

Dasco Temui Megawati, Bawa Pesan Rahasia Prabowo? Bocoran Pertemuan!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:09 WIB

DPR Usut Aturan Co-Payment OJK: Ada Apa?

Berita Terbaru

Finance

BTC Naik Lagi? Tensi Dagang AS-China Tak Halangi Potensi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:59 WIB