Mendagri Tito Karnavian Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut dengan Gubernur Aceh dan Sumut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar pertemuan penting dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan tersebut berfokus pada penyelesaian sengketa empat pulau yang menjadi perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengumumkan ditemukannya bukti baru yang signifikan untuk menyelesaikan sengketa ini. Bukti “novum” tersebut diperoleh setelah penelusuran mendalam oleh tim Kemendagri, melibatkan rapat lintas instansi dengan Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, perwakilan TNI Angkatan Laut dan Angkatan Darat, serta sejarawan. Wamendagri menekankan pentingnya bukti baru ini dalam pengambilan keputusan final terkait status keempat pulau tersebut. Hasil penyelidikan ini akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menurut Wamendagri, akan segera mengambil keputusan mengingat pentingnya dan kompleksitas masalah ini. Kemendagri telah mempelajari kronologi sengketa secara detail, menelusuri dokumen-dokumen penting dari berbagai periode.
Sengketa batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara ini muncul setelah pemerintah pusat menetapkan kodifikasi wilayah baru yang memicu penolakan dari beberapa pihak di Aceh. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025, terbit 25 April 2025, menetapkan empat pulau – Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – di kawasan Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kepmendagri tersebut telah melalui kajian geografis yang komprehensif dan melibatkan berbagai instansi terkait. Ia menekankan pentingnya penetapan batas wilayah ini untuk keperluan pendataan pulau-pulau kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mendagri juga menegaskan sikap terbuka Kemendagri terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kontributor: Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, dan Eka Yudha Saputra.