Pro-Kontra Rumah Subsidi: Maruarar Sirait Klaim Sudah Bahas Ukuran 18 M2 dengan Hashim Djojohadikusumo
Jakarta, Ragamharian.com – Wacana perubahan ukuran rumah subsidi terus menuai perdebatan sengit di tengah masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, mengklaim telah membahas rencana ini dengan Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto. Diskusi mengenai kemungkinan pengecilan ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi menjadi sorotan utama.
Saat ditemui media usai acara serah terima rumah subsidi di Kantor Bluebird pada Selasa, 18 Juni 2025, Ara enggan menjawab secara gamblang apakah Hashim menyetujui rencana ukuran 18 meter persegi tersebut. Ia hanya menyatakan, “Kami bicarakan. Nanti pada waktunya saya akan ajak Pak Hashim untuk melihat beberapa contoh (rumah ukuran 18 meter persegi).” Pertemuan Ara dengan Hashim sendiri sebelumnya telah dibagikan melalui akun Instagram @maruararsirait pada Selasa siang di tanggal yang sama.
Namun, klaim Maruarar Sirait ini berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan Bonny Z. Minang, Anggota Satgas Perumahan, pada 1 Juni 2025. Bonny sebelumnya menyebutkan bahwa Hashim tidak diajak berkomunikasi mengenai rencana Kementerian PKP mengubah ketentuan ukuran rumah subsidi. Menurut Bonny, Hashim sedang berada di London saat isu perubahan ukuran rumah subsidi ini pertama kali mencuat ke publik.
Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengusulkan perubahan signifikan pada standar luas rumah subsidi. Berikut perbandingannya dengan aturan yang berlaku saat ini:
* Luas Bangunan:
* *Saat Ini (Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023):* Minimal 21 meter persegi, Maksimal 36 meter persegi.
* *Usulan Draf (Kepmen PKP No./KPTS/M/2025):* Minimal 18 meter persegi, Maksimal 36 meter persegi.
* Luas Tanah:
* *Saat Ini (Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023):* Minimal 60 meter persegi, Maksimal 200 meter persegi.
* *Usulan Draf (Kepmen PKP No./KPTS/M/2025):* Minimal 25 meter persegi, Maksimal 200 meter persegi.
Rencana perubahan ukuran rumah subsidi ini memang memicu pro dan kontra di berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait draf aturan ini. Maruarar Sirait mengklaim Kementerian PKP masih sangat terbuka untuk menerima saran, masukan, dan kritik dari semua pihak. “Kami belum memutuskan apapun hari ini,” ujarnya.
Salah satu suara kritis datang dari CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda. Menurutnya, ukuran rumah 18 meter persegi dianggap tidak layak dan bahkan tidak sehat, terutama jika ditujukan bagi masyarakat yang sudah berkeluarga.
Di lain pihak, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah juga mengakui bahwa rencana perubahan ukuran rumah subsidi ini memicu perdebatan sengit. Meski demikian, ia memastikan bahwa rancangan aturan tersebut belum final. Menariknya, Fahri sempat menyuarakan pendapat yang kontras dengan Maruarar Sirait. “Itu yang benar seharusnya ukuran dibesarkan. Dari ukuran (bangunan) yang sekarang itu 36-40 meter persegi. Paling tidak 40 meter persegi. Jadi kami mau justru arahnya ke sana,” tegas Fahri seusai peluncuran Sumitro Institute di Cibubur, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Setelah Para Jenderal Berduyun-duyun Masuk BUMN Tambang