Berikut adalah artikel yang telah ditingkatkan:
—
Polemik Hak Cipta Memanas: Lesti Kejora ‘Kecewa Berat’ Dituding Tak Beradab oleh Yoni Dores
Ragamharian.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi kenamaan Lesti Kejora semakin memanas. Pelantun tembang “Sekali Seumur Hidup” ini menyatakan kekecewaan mendalam atas tudingan “tak beradab” yang dilontarkan oleh Yoni Dores, pencipta lagu yang telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu.
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora karena dugaan meng-cover lagu ciptaannya tanpa izin. Tidak hanya itu, Yoni Dores bahkan secara terbuka menyebut Lesti Kejora sebagai sosok yang “tak beradab”. Menanggapi hal tersebut, istri Rizky Billar ini merasa sangat terpukul dan kecewa, sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi.
“Sebenarnya yang disampaikan (pihak Yoni) banyak sekali, tapi kami lebih menitikberatkan, ‘tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan’ dan sebagainya,” jelas Sadrakh Seskoadi, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Senin (16/6/2025). Pihak Lesti merasa tudingan tersebut sangat tidak pantas, apalagi proses hukum belum membuktikan apa pun dan Lesti pun belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian.
Menanggapi tudingan yang terbilang berat ini, pihak Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum balik. “Apakah ada potensi untuk melaporkan balik? Saya tidak bisa bilang, karena kami sekarang sedang berproses pada proses yang ada,” tambah Sadrakh. Mereka sangat menyayangkan pernyataan Yoni Dores, dan Lesti sendiri merasa sangat kecewa, mengingat status perkara yang masih dalam tahap awal.
Bantahan Tegas Soal Komunikasi Tertutup
Sebelumnya, pihak Yoni Dores sempat mengeklaim bahwa Lesti Kejora selalu menutup pintu komunikasi ketika hendak dimintai izin terkait penggunaan lagu ciptaannya. Yoni Dores bahkan disebut-sebut pernah datang langsung ke rumah Lesti namun tidak berhasil bertemu, yang kemudian berujung pada pengiriman surat somasi.
Namun, klaim tersebut tegas dibantah oleh Sadrakh Seskoadi. “Itu kami anggap tidak sesuai dengan fakta dikarenakan memang Lesti Kejora saat itu sedang melakukan kegiatan syuting,” terang Sadrakh dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Sadrakh Seskoadi juga meluruskan fakta tentang surat somasi yang telah dilayangkan oleh pihak Yoni Dores. Selama ini, Yoni mengeklaim sudah mengirim tiga surat somasi dan tak pernah mendapatkan balasan. Padahal, pihak Lesti hanya menerima satu kali somasi, yakni pada 1 Maret 2025. Somasi tersebut telah direspons oleh manajemen Lesti pada 6 Maret 2025 dan balasan itu bahkan telah diterima oleh perwakilan dari kantor kuasa hukum Yoni Dores pada 11 Maret 2025.
Kendati membantah semua tudingan dan merasa kecewa, pihak Lesti Kejora menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, belum ada pemanggilan resmi untuk Lesti Kejora dari penyidik.
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Berujung Laporan Polisi
Terkuaknya polemik ini bermula ketika Yoni Dores, melalui pengacaranya Ilham Suardi, secara resmi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Istri Rizky Billar tersebut dituding telah melakukan cover atau menyanyikan ulang lagu-lagu ciptaan Yoni Dores dan mengunggahnya ke berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin dari sang pencipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, telah mengonfirmasi laporan ini. “Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube. Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepadanya selaku pemilik hak cipta atas lagu-lagu tersebut. Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018. “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti, yang diketahui tercatat dan dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM. “Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.
Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut, di antaranya sebuah flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.
—
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
**(*/ Tribun-medan.com)
*Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News*
*Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel*
*Berita viral lainnya di Tribun Medan***