Bendera Aceh: Titik Terang Usai Sengketa 4 Pulau Tuntas?

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:

Aceh Bergerak: Harapan Pengesahan Bendera Bulan Bintang Pasca-Pengembalian Empat Pulau Sengketa

JAKARTA – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyuarakan harapan kuat masyarakat Aceh agar pemerintah pusat segera mengesahkan regulasi mengenai pengibaran bendera Aceh. Desakan ini muncul menyusul keputusan penting pemerintah pusat yang mengembalikan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Sumatera Utara, kini secara resmi menjadi milik Aceh.

Dalam pertemuan dengan mantan Presiden Jusuf Kalla di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Juni 2025, Malik Mahmud menegaskan kembali keinginan kolektif rakyat Aceh. “Bagi orang-orang Aceh, diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujarnya, menunjukkan penantian panjang atas legalisasi simbol kebanggaan wilayah mereka.

Polemik seputar pengibaran bendera Aceh berakar pada perbedaan interpretasi antara Perjanjian Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah (Qanun) Aceh. Perjanjian Helsinki secara eksplisit mencantumkan klausul yang memberikan hak kepada Aceh untuk menggunakan simbol wilayahnya sendiri, termasuk bendera, lambang, dan himne. Namun, hak ini berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang penggunaan lambang daerah yang menyerupai simbol organisasi separatis, dalam konteks ini Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hingga kini, legalitas penggunaan bendera Aceh yang berlambang bulan bintang tersebut masih belum menemukan titik terang.

Di sisi lain, Malik Mahmud tak bisa menyembunyikan suka citanya atas rampungnya polemik empat pulau yang kembali ke pangkuan Aceh. “Alhamdulillah, kepada Yang Di Atas, telah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini. Dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Bapak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya penuh syukur, menggarisbawahi pentingnya resolusi sengketa wilayah ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi wilayah sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Penetapan ini didasarkan pada dokumen administrasi valid yang dimiliki pemerintah. “Berlandaskan dokumen, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” terang Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Keputusan krusial ini dicapai melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto secara konferensi video, di sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, pada hari yang sama. Rapat penting tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lebih lanjut menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menetapkan empat pulau sengketa tersebut sebagai bagian dari Aceh. Menurut Tito, penentuan ini didasari oleh penemuan dokumen asli berisi kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992. Dokumen vital ini secara jelas menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Tito menuturkan, dokumen asli tersebut berhasil ditemukan di Gedung Arsip Kementerian Dalam Negeri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Juni 2025, setelah upaya intensif. “Ada tiga gedung dibongkar-bongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” tambahnya, menggambarkan proses pencarian yang dilakukan.

*

Hendrik Yaputra, Eka Yudha Saputra, dan Sapto Yunus** *berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*

Berita Terkait

Serangan Rudal Iran: Tel Aviv Dihujani, Langit Israel Diklaim Takluk
Skandal 4 Pulau Aceh: Pelajaran Berharga untuk Kemendagri
Jet Tempur AS di Timur Tengah: Serangan Gabungan Israel-AS ke Iran?
Perang Iran-Israel Mengancam? Kemlu Siapkan Evakuasi WNI
Sengketa 4 Pulau Aceh: Sejarah Panjang, Perjuangan Hingga 2025
Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Trump Ancam Khamenei: Target Mudah, Lokasi Persembunyian Diketahui!
Pulau Pari Gugat PTUN: Ekosistem Laut Rusak, Warga Lawan!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:34 WIB

Serangan Rudal Iran: Tel Aviv Dihujani, Langit Israel Diklaim Takluk

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:49 WIB

Skandal 4 Pulau Aceh: Pelajaran Berharga untuk Kemendagri

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:54 WIB

Jet Tempur AS di Timur Tengah: Serangan Gabungan Israel-AS ke Iran?

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:29 WIB

Perang Iran-Israel Mengancam? Kemlu Siapkan Evakuasi WNI

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:19 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh: Sejarah Panjang, Perjuangan Hingga 2025

Berita Terbaru

Travel

Sensasi Baru! Naik Balon Udara di Saloka Theme Park

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:30 WIB

Public Safety And Emergencies

Atap Rumah Tertutup Abu, Warga Bersihkan Erupsi Lewotobi Laki-laki

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:24 WIB

Finance

Prediksi Teknikal Saham BBTN, HRUM, & UNTR: Kamis

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:19 WIB

Finance

BI Jaga Suku Bunga: Rekomendasi Saham Perbankan Terbaik

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:15 WIB