16 Tahun Penjara! Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6), seperti dilansir Antara. Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, dan menerima gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan Zarof dinilai hakim sebagai tindakan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencederai nama baik MA, dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hakim Rosihan bahkan menyebut perbuatan Zarof sebagai cermin keserakahan, mengingat ia masih melakukan tindak pidana korupsi di masa purnabakti meski telah memiliki harta benda yang melimpah. Air mata pun tak kuasa dibendung Zarof saat mendengarkan vonis tersebut.

Meskipun majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga, vonis 16 tahun penjara tetap dijatuhkan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara. Majelis hakim beralasan, hukuman 20 tahun akan berpotensi menjadi hukuman seumur hidup bagi Zarof yang kini berusia 63 tahun, mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mempertimbangkan status Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dalam penyidikan Kejaksaan Agung. Hal ini membuka kemungkinan Zarof akan menghadapi proses hukum baru di masa mendatang.

Kasus yang menjerat Zarof bermula dari dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024, dengan nilai suap yang ditawarkan sebesar Rp 5 miliar. Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012-2022. Jaksa juga menuntut perampasan aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, termasuk uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hongkong. Vonis yang dijatuhkan menjadi bukti teguhnya penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi di semua level, termasuk di lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung.

Berita Terkait

Wow! Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Zarof Ricar Disita Negara!
15 Tahun Penjara! Mantan TNI Tersandung Korupsi Kredit Fiktif
11 Tahun Penjara! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis
Kim Soo Hyun Menang! Apartemen Garo Sero Disita karena Gugatan
Fadli Zon Dikecam: Ujaran Soal Mei 98 Perpanjang Impunitas?
Rp388 Juta Dana Desa Lenyap dari Mobil Kades dalam 5 Menit!
Ketua Hanura Jateng Mangkir Polisi: Kasus Karaoke Striptis Memanas!
OPM Berulah Lagi: Prajurit TNI Gugur Ditembak di Yahukimo, Papua!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:55 WIB

Wow! Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Zarof Ricar Disita Negara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:15 WIB

15 Tahun Penjara! Mantan TNI Tersandung Korupsi Kredit Fiktif

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:54 WIB

11 Tahun Penjara! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:29 WIB

16 Tahun Penjara! Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:00 WIB

Kim Soo Hyun Menang! Apartemen Garo Sero Disita karena Gugatan

Berita Terbaru

Family And Relationships

Kimberly Ryder Ungkap Fakta Hubungannya dengan Baim Wong: Dulu dan Sekarang!

Kamis, 19 Jun 2025 - 04:50 WIB

Family And Relationships

Ahmad Dhani Restui Al Ghazali Menikah? Ini Ucapan Selamatnya!

Kamis, 19 Jun 2025 - 04:24 WIB

Finance

NCKL Bagi Dividen Jumbo! Harita Nickel Tebar Rp 1,91 Triliun

Kamis, 19 Jun 2025 - 04:04 WIB

Home And Garden

Feng Shui Kamar Tidur: Hindari 5 Kesalahan Fatal Ini!

Kamis, 19 Jun 2025 - 03:50 WIB