Pengacara Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Lisa Rachmat, seorang pengacara yang terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap hakim dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Putusan dibacakan Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu, 18 Juni 2025. Hakim menyatakan Lisa terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan suap kepada hakim dalam upaya mempengaruhi putusan perkara tersebut.
Salah satu hal yang memberatkan hukuman Lisa adalah tindakannya yang dinilai merusak mental aparatur peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai dari satpam hingga pimpinan. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa tindakan Lisa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menariknya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut status advokat Lisa, karena kewenangan tersebut berada di tangan organisasi advokat.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menuntut Lisa Rachmat dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta pencabutan izin profesinya sebagai advokat. Hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa antara lain ketidakdukungan Lisa terhadap penyelenggaraan negara yang bersih, mencederainya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dan sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
Putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menjadi titik penting dalam kasus suap yang melibatkan pengacara dan hakim tersebut. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan upaya berkelanjutan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kasus Lisa Rachmat pun menimbulkan pertanyaan: Bisakah kenaikan gaji hakim menekan korupsi peradilan?