Purnawirawan TNI Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 64,74 Miliar
Jakarta – Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, purnawirawan TNI Angkatan Darat, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank BRI. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 64,74 miliar. Vonis tersebut merupakan akumulasi dari dua perkara terpisah yang melibatkan Singgih.
Dalam perkara pertama (nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) di BRI Unit Menteng Kecil, Singgih divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan). Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 49.022.049.042 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kegagalan membayar uang pengganti akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan harta bendanya, atau hukuman penjara 2 tahun sebagai pengganti. Perkara ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Singgih, dan tiga pegawai internal BRI: Nadia Sukmarina (5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 29,8 juta), Rudi Hotma (4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 39,3 juta), dan Heru Susanto (4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 10,3 juta). Ketiganya juga dibebani kewajiban uang pengganti dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak mampu membayar.
Perkara kedua (nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) di BRI Unit Cut Mutiah, menghasilkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan) untuk Singgih. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5.569.640.217 dengan ketentuan yang sama seperti perkara pertama. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk Singgih, dan dua pegawai internal BRI: Oki Harrie Purwoko (4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 4,8 juta yang telah disetor) dan M. Kusmayadi (4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 7,2 juta). Mereka juga dibebani kewajiban uang pengganti dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak mampu membayar.
Modus operandi Singgih melibatkan pemalsuan data pengajuan kredit BRIguna sejak 2016 hingga 2023. Ia menggunakan data palsu anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong untuk mengajukan kredit fiktif. Singgih menyalahgunakan posisinya sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong. Akibat kejahatannya, Singgih memperkaya diri sebesar Rp 56,79 miliar (Perkara Menteng Kecil) dan Rp 7,98 miliar (Perkara Cut Mutiah). Pegawai BRI yang terlibat juga menerima sejumlah uang hasil kejahatan ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perbankan untuk mencegah korupsi.