15 Tahun Penjara! Mantan TNI Tersandung Korupsi Kredit Fiktif

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnawirawan TNI Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 64,74 Miliar

Jakarta – Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, purnawirawan TNI Angkatan Darat, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank BRI. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 64,74 miliar. Vonis tersebut merupakan akumulasi dari dua perkara terpisah yang melibatkan Singgih.

Dalam perkara pertama (nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) di BRI Unit Menteng Kecil, Singgih divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan). Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 49.022.049.042 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kegagalan membayar uang pengganti akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan harta bendanya, atau hukuman penjara 2 tahun sebagai pengganti. Perkara ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Singgih, dan tiga pegawai internal BRI: Nadia Sukmarina (5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 29,8 juta), Rudi Hotma (4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 39,3 juta), dan Heru Susanto (4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 10,3 juta). Ketiganya juga dibebani kewajiban uang pengganti dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak mampu membayar.

Perkara kedua (nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) di BRI Unit Cut Mutiah, menghasilkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan) untuk Singgih. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5.569.640.217 dengan ketentuan yang sama seperti perkara pertama. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk Singgih, dan dua pegawai internal BRI: Oki Harrie Purwoko (4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 4,8 juta yang telah disetor) dan M. Kusmayadi (4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 7,2 juta). Mereka juga dibebani kewajiban uang pengganti dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak mampu membayar.

Modus operandi Singgih melibatkan pemalsuan data pengajuan kredit BRIguna sejak 2016 hingga 2023. Ia menggunakan data palsu anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong untuk mengajukan kredit fiktif. Singgih menyalahgunakan posisinya sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong. Akibat kejahatannya, Singgih memperkaya diri sebesar Rp 56,79 miliar (Perkara Menteng Kecil) dan Rp 7,98 miliar (Perkara Cut Mutiah). Pegawai BRI yang terlibat juga menerima sejumlah uang hasil kejahatan ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perbankan untuk mencegah korupsi.

Berita Terkait

Wow! Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Zarof Ricar Disita Negara!
11 Tahun Penjara! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis
16 Tahun Penjara! Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis
Kim Soo Hyun Menang! Apartemen Garo Sero Disita karena Gugatan
Fadli Zon Dikecam: Ujaran Soal Mei 98 Perpanjang Impunitas?
Rp388 Juta Dana Desa Lenyap dari Mobil Kades dalam 5 Menit!
Ketua Hanura Jateng Mangkir Polisi: Kasus Karaoke Striptis Memanas!
OPM Berulah Lagi: Prajurit TNI Gugur Ditembak di Yahukimo, Papua!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:55 WIB

Wow! Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Zarof Ricar Disita Negara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:15 WIB

15 Tahun Penjara! Mantan TNI Tersandung Korupsi Kredit Fiktif

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:54 WIB

11 Tahun Penjara! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:29 WIB

16 Tahun Penjara! Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:00 WIB

Kim Soo Hyun Menang! Apartemen Garo Sero Disita karena Gugatan

Berita Terbaru

Sports

Marquez Tantang 6 Rider Italia di MotoGP Mugello

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:05 WIB

Uncategorized

iQoo Z10 Lite 5G Rilis: Baterai 6000 mAh, Harga Terjangkau?

Kamis, 19 Jun 2025 - 13:45 WIB

Public Safety And Emergencies

Evakuasi WNI Iran: Pemerintah Ambil Langkah Cepat Saat Jalur Udara Tutup

Kamis, 19 Jun 2025 - 13:40 WIB