Kasus Korupsi Mahkamah Agung: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Aset Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Dirampas Negara
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (18/6/2025), majelis hakim secara tegas memutuskan bahwa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari terdakwa harus dirampas untuk negara, selain menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun dan denda miliaran rupiah.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan terhadap Zarof dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, menyatakan bahwa aset-aset jumbo tersebut terbukti merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Hakim Rosihan menyoroti bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Zarof tidak memiliki sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram.
Lebih lanjut, majelis hakim membeberkan bahwa terdakwa gagal total dalam membuktikan asal-usul legal dari uang dan emas dimaksud, baik melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya. Ditemukannya catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor-nomor perkara tertentu juga mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang terkait langsung dengan penanganan perkara.
Perampasan aset ini, menurut Hakim Rosihan, mutlak diterapkan untuk memberikan efek jera yang optimal bagi pelaku korupsi. Ia menegaskan, jika pelaku diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, hal tersebut tidak akan memberikan efek pencegahan yang efektif terhadap tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Selain vonis perampasan aset, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, guna mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur. Tak hanya itu, Zarof juga dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam pembacaan vonis, Hakim Rosihan bahkan secara gamblang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah, yang kian mempertegas pentingnya hukuman berat.
Putusan majelis hakim juga mengatur detail mengenai status barang bukti. Aset hasil gratifikasi diputuskan dirampas untuk negara, sementara dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan akan digunakan dalam perkara lain. Dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara, dan rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).