Bank Indonesia Perpanjang Keringanan Pembayaran Kartu Kredit hingga Akhir 2025, Dorong Konsumsi dan Stabilitas Ekonomi
Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah proaktif dalam mendukung pemulihan dan stabilitas ekonomi nasional dengan memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit. Keputusan penting ini menggeser batas waktu keringanan yang semula berakhir pada 30 Juni 2025, kini menjadi hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini diharapkan mampu memberikan ruang gerak lebih luas bagi masyarakat dan mendorong konsumsi swasta.
Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan yang diselenggarakan secara virtual pada 18 Juni 2025. Perry menjelaskan bahwa kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit ini mencakup beberapa poin krusial. Batas minimum pembayaran oleh pemilik kartu kredit kini diturunkan menjadi hanya 5 persen dari total tagihan, dari sebelumnya 10 persen. Selain itu, ketentuan denda keterlambatan juga disesuaikan, dengan batasan paling tinggi sebesar 1 persen dari total tagihan dan tidak melampaui Rp 100.000.
Tidak hanya keringanan kartu kredit, BI juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tarif layanan SKNBI dari BI kepada bank tetap ditetapkan sebesar Rp 1, sementara tarif maksimal yang dibebankan oleh bank kepada nasabah adalah Rp 2.900. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi transaksi pembayaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Perry Warjiyo menegaskan bahwa berbagai kebijakan stimulus ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi swasta, khususnya dari sektor rumah tangga. Ia juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan yang berkelanjutan antara Bank Indonesia dan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi serta mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan program Astacita pemerintah.
Lebih lanjut, Gubernur BI menyampaikan komitmen Bank Indonesia untuk terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga ketahanan sistem keuangan nasional secara menyeluruh. Selain itu, BI juga bertekad untuk memperluas cakupan kerja sama internasional dengan berbagai bank sentral, termasuk dalam aspek konektivitas sistem pembayaran antarnegara dan promosi transaksi mata uang lokal. Bank Indonesia juga akan berperan aktif dalam memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor-sektor prioritas, berkolaborasi erat dengan instansi terkait.