Kejagung Sita Rp 11,8T dari Wilmar! Respons DPR RI Mengejutkan

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 11.880.351.802.619 dari lima perusahaan tergabung dalam Wilmar Group, terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang hasil korupsi ini telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening penampungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jampidsus). Kinerja Kejagung ini menuai pujian dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas prestasi gemilang ini. Ia menyebutnya sebagai pencapaian luar biasa dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. “Ini baru top! Penindakan berjalan, dan kerugian negara dikembalikan dalam jumlah yang sangat signifikan,” tegas Sahroni pada Kamis (19/6). Menurutnya, keberhasilan ini menjadi preseden baik dan diharapkan dapat menjadi standar baru dalam penegakan hukum kasus korupsi.

Sahroni optimistis, dengan pengembalian dana triliunan rupiah ini, arah penegakan hukum di Indonesia akan semakin cerah. Uang tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk memaksimalkan program-program pro-rakyat, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. “Bayangkan, triliunan rupiah kembali ke kas negara! Jumlah sebesar ini sangat berarti untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memamerkan tumpukan uang sitaan dalam konferensi pers pada Selasa (17/6). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 11,8 triliun. Rinciannya adalah: PT Multimas Nabati Asahan (Rp 3.997.042.917.832,42), PT Multi Nabati Sulawesi (Rp 39.756.429.964,94), PT Sinar Alam Permai (Rp 483.961.045.417,33), PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp 57.303.038.077,64), dan PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp 7.302.288.371.326,78). Pengembalian dana ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Berita Terkait

Archi Indonesia (ARCI) Bidik Pertumbuhan Produksi Emas 25% pada 2025
BI Rate Tetap, Nasib NIM Bank Bagaimana? Prospek & Analisis
IHSG Hancur di Bawah 7000: The Fed & Perang Picu Panic Selling
Saham ARCI Melesat! Temuan Emas Baru, Rekomendasi Analis
IHSG Anjlok, Asing Borong Saham Ini!
IPO CDIA: Harga Saham, Jadwal, & Penjamin Emisi
Perang Israel-Iran: Logistik Indonesia Waspada Risiko
Trump Vs The Fed: Suku Bunga Acuan Tetap, Abaikan Desakan Presiden

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:59 WIB

Archi Indonesia (ARCI) Bidik Pertumbuhan Produksi Emas 25% pada 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:05 WIB

BI Rate Tetap, Nasib NIM Bank Bagaimana? Prospek & Analisis

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:00 WIB

IHSG Hancur di Bawah 7000: The Fed & Perang Picu Panic Selling

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:49 WIB

Saham ARCI Melesat! Temuan Emas Baru, Rekomendasi Analis

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:59 WIB

IHSG Anjlok, Asing Borong Saham Ini!

Berita Terbaru

Sports

Liverpool Menggila: Isak Target Utama, Wirtz Baru Datang!

Jumat, 20 Jun 2025 - 03:10 WIB

Autos

Yaris 2011 Bekas: Harga Terjangkau, Mobil Pertama Ideal!

Jumat, 20 Jun 2025 - 02:49 WIB

Careers

Lowongan Kerja BUMN 2025: Posisi Terbuka & Cara Daftar

Jumat, 20 Jun 2025 - 02:34 WIB