Sita Rp 11,8 Triliun CPO Wilmar: Uang Haram Hasil Ekspor Ilegal?

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Sita Aset Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO

JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan berhasil menyita aset senilai Rp11,8 triliun. Aset fantastis ini merupakan penyerahan dari lima korporasi terdakwa yang berafiliasi dengan Wilmar Group, terkait dugaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Langkah signifikan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, memberikan pandangannya mengenai penyitaan ini. Menurutnya, tindakan penyitaan aset bukan hanya berfungsi sebagai barang bukti utama dalam persidangan, tetapi juga merupakan langkah krusial untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penuh dalam penanganan kasus. Meskipun hanya sebagian kecil, sekitar Rp2 triliun, yang diperlihatkan sebagai representasi fisik dari total sitaan tersebut, angka Rp11,8 triliun adalah nilai total yang telah disita secara hukum.

Prof. Suparji lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dikenal nomenklatur atau istilah “uang jaminan” dalam konteks kasus pidana. Yang diakui secara hukum adalah proses “penyitaan.” Oleh karena itu, uang senilai Rp11,8 triliun tersebut secara tegas harus dikategorikan sebagai uang sitaan, bukan uang jaminan.

“Tidak bisa dikualifikasikan sebagai sebuah jaminan, karena dalam konteks hukum pidana, maka yang dikenal adalah proses penyitaan,” terang Prof. Suparji. Ia menambahkan, prosesnya diawali dengan penyerahan dana oleh pihak terkait, yang kemudian diikuti dengan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta untuk memastikan perlindungan dan legalitas barang bukti tersebut. Proses hukum ini sangat penting guna menjamin keabsahan aset yang disita sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi.

Saksikan penjelasan selengkapnya dan liputan mendalam terkait kasus ini di kanal YouTube KompasTV melalui tautan berikut: https://youtu.be/gQS3l1OXGfc

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB