Sita Rp 11,8 Triliun CPO Wilmar: Uang Haram Hasil Ekspor Ilegal?

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Sita Aset Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan berhasil menyita aset senilai Rp11,8 triliun. Aset fantastis ini merupakan penyerahan dari lima korporasi terdakwa yang berafiliasi dengan Wilmar Group, terkait dugaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Langkah signifikan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, memberikan pandangannya mengenai penyitaan ini. Menurutnya, tindakan penyitaan aset bukan hanya berfungsi sebagai barang bukti utama dalam persidangan, tetapi juga merupakan langkah krusial untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penuh dalam penanganan kasus. Meskipun hanya sebagian kecil, sekitar Rp2 triliun, yang diperlihatkan sebagai representasi fisik dari total sitaan tersebut, angka Rp11,8 triliun adalah nilai total yang telah disita secara hukum.

Prof. Suparji lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dikenal nomenklatur atau istilah “uang jaminan” dalam konteks kasus pidana. Yang diakui secara hukum adalah proses “penyitaan.” Oleh karena itu, uang senilai Rp11,8 triliun tersebut secara tegas harus dikategorikan sebagai uang sitaan, bukan uang jaminan.

“Tidak bisa dikualifikasikan sebagai sebuah jaminan, karena dalam konteks hukum pidana, maka yang dikenal adalah proses penyitaan,” terang Prof. Suparji. Ia menambahkan, prosesnya diawali dengan penyerahan dana oleh pihak terkait, yang kemudian diikuti dengan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta untuk memastikan perlindungan dan legalitas barang bukti tersebut. Proses hukum ini sangat penting guna menjamin keabsahan aset yang disita sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi.

Saksikan penjelasan selengkapnya dan liputan mendalam terkait kasus ini di kanal YouTube KompasTV melalui tautan berikut: https://youtu.be/gQS3l1OXGfc

Berita Terkait

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika
TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!
ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!
Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?
Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!
Saham Bank Raksasa Anjlok: Analis Ungkap Penyebab & Prospek!
SR023 vs Deposito: Ekonom Ungkap Keunggulan & Cara Investasi Online
ADRO, TOBA, MIDI: Peluang Trading Rabu Ini? Analisis Teknikal Saham

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:20 WIB

TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:07 WIB

ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB