BSU Juni 2025 Siap Dicairkan: Ini Syarat Penerima dan Rincian 6 Paket Stimulus Ekonomi Terbaru Pemerintah
Jakarta – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan mulai Juni 2025. Kabar gembira ini datang sebagai upaya pemerintah memperkuat daya beli masyarakat dan menopang ekonomi nasional. Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini; BSU secara khusus ditujukan bagi mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
BSU merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah. Penyaluran bantuan ini, yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Juni mendatang, diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah potensi tekanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU dan berbagai bantuan penunjang daya beli lainnya tengah digodok dan akan mulai diberlakukan pada 5 Juni. Hal ini disampaikan Airlangga dalam keterangannya yang dikutip dari *Antara*, Sabtu, 24 Mei 2025. Penyaluran BSU ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk menghadapi potensi tekanan pada konsumsi domestik di kuartal II-2025, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap berada di kisaran 5 persen.
Program BSU bukanlah hal baru. Sebelumnya, bantuan serupa pernah disalurkan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi pandemi Covid-19. Saat itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberian bantuan sebesar Rp600.000, diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Meski demikian, untuk penyaluran tahun ini, nominal BSU dipastikan akan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya, sebagaimana diungkapkan Airlangga.
Selain BSU, Airlangga juga mengajak pemerintah daerah untuk proaktif menciptakan berbagai kegiatan pariwisata dan hiburan lokal. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah. Momentum ini dinilai krusial mengingat tidak adanya hari besar nasional seperti Natal atau Tahun Baru yang biasanya menjadi pemicu utama konsumsi masyarakat.
6 Paket Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah
Namun, BSU hanyalah satu bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih besar. Pemerintah telah menyiapkan total enam program untuk menjaga momentum konsumsi dan pertumbuhan ekonomi yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni, yaitu:
1. Diskon transportasi: Mencakup tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.
2. Diskon tarif tol: Akan dinikmati sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama periode Juni-Juli 2025.
3. Diskon listrik 50 persen: Khusus bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, berlaku selama dua bulan.
4. Penambahan bantuan sosial: Termasuk kartu sembako dan bantuan pangan, yang akan menjangkau 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Ditargetkan bagi pekerja di sektor padat karya.
Dengan mempertimbangkan berkurangnya momentum konsumsi besar secara alami, rangkaian BSU beserta paket stimulus ekonomi lainnya ini diharapkan dapat berfungsi sebagai “bantalan” yang kuat bagi ekonomi nasional, menjaga stabilitas, dan mendorong daya beli masyarakat secara berkelanjutan.