Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:
—
### Langkah Rekonsiliasi Era Prabowo: Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Disetujui DPR
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini, yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menandai langkah signifikan pemerintah dalam upaya rekonsiliasi nasional. Tom Lembong, yang sebelumnya divonis pengadilan atas kasus korupsi gula, serta Hasto Kristiyanto, terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, kini mendapatkan penghapusan hukuman dari negara. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi dengan perwakilan pemerintah pada Kamis malam, 31 Juli 2025, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Persetujuan parlemen menjadi kunci dalam proses pemberian abolisi dan amnesti ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa lembaga legislatif telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong, sebagaimana diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor R43/Pres 07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025. “Dalam hasil rapat, kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco. Tidak hanya Tom Lembong, DPR juga memberikan lampu hijau untuk amnesti bagi 1.116 terpidana lain, termasuk Hasto Kristiyanto, yang menurut Dasco, merupakan bagian dari persetujuan DPR atas usulan kepala negara.
Di balik keputusan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pertimbangan utama Presiden Prabowo adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Prabowo disebut menginginkan terciptanya rasa persaudaraan dan kebersamaan di antara seluruh elemen masyarakat. Menurut Supratman, pembangunan bangsa memerlukan kerja sama kolektif, termasuk dari seluruh spektrum politik. Menambahkan, politikus Partai Gerindra itu juga menyebut adanya pertimbangan subjektif mengenai “prestasi ataupun kontribusi” yang bersangkutan kepada Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga turut hadir dalam rapat konsultasi yang membahas hal ini.
Jangkauan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo jauh lebih luas dari sekadar nama Hasto Kristiyanto. Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan, dari sekitar 44.000 terpidana yang dievaluasi, 1.116 orang lainnya turut memenuhi syarat dan telah diverifikasi untuk menerima penghapusan hukuman ini. Amnesti tersebut tidak terbatas pada kasus-kasus politik semata, melainkan mencakup beragam perkara seperti penghinaan terhadap presiden, hingga kasus makar tanpa senjata di Papua. Selain itu, pertimbangan kemanusiaan juga menjadi dasar, dengan amnesti turut diberikan kepada terpidana lanjut usia, penderita gangguan kejiwaan, dan mereka yang mengidap penyakit kronis yang memerlukan perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.
Ternyata, inisiatif pemberian abolisi dan amnesti ini berawal dari usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa dirinya yang mengusulkan langkah ini kepada Presiden Prabowo, bahkan turut menandatangani surat permohonan yang diajukan. Supratman menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan respons langsung dari permintaan Presiden Prabowo ketika ia pertama kali dilantik sebagai Menkumham dalam Kabinet Merah Putih. Saat itu, Presiden Prabowo telah meminta agar dilakukan kajian untuk pemberian amnesti kepada terpidana dari berbagai macam kasus, yang kini terealisasi dalam skala besar sebagai bagian dari semangat persatuan dan pembangunan bangsa.
—