Ragamharian.com – , Jakarta – Akademikus dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti kejanggalan pada vonis yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Sebab, dalam persidangan terbukti, tidak ada keuntungan apa pun yang dinikmati oleh Tom Lembong.”Yang mendapatkan adalah orang-orang yang bahkan dia enggak kenal secara langsung,” ucap Bivitri Susanti melalui sambungan telepon pada Senin, 21 Juli 2025.
Adapun dalam keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Tom Lembong tidak memiliki niat jahat dan tak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula. Bivitri pun mempertanyakan alasan majelis hakim tetap memberikan vonis pidana penjara kepada Tom Lembong. “Apa yang diputuskan itu betul-betul kebijakan. Karena ternyata terbukti juga di dalam pengadilan bahwa dia tidak punya kewenangan yang sifatnya sangat teknis,” kata Bivitri.
Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda juga sependapat dengan pernyataan Bivitri. Menurut dia, kesalahan yang diperbuat mantan Menteri Perdagangan itu bukan tindakan pidana, melainkan persoalan kebijakan yang hanya dapat dinilai dari bentuk hukum administrasi. “Kalau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP, artinya perbuatan Tom Lembong terbukti, tetapi bukan tindak pidana,” ucap Chairul Huda saat dihubungi pada Ahad, 20 Juli 2025.
Dia menilai putusan yang seharusnya diberikan kepada Tom Lembong adalah vonis bebas. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjelaskan perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong dalam masalah ini. “Karena tidak memiliki mens rea sebagaimana dimaksud dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP,” kata dia.
Dalam kasus ini, Tom Lembong mendapatkan vonis empat tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fatrika, pada 18 Juli 2025. “Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Dennie Arsan.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menurut hakim, perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Dengan demikian, Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan editor: Mengaha Tom Lembong Dihukum Meski Tak Korupsi