Musisi legendaris Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dipicu oleh tuduhan Lita yang dianggap keterlaluan karena telah menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SF.
Kemarahan Ahmad Dhani memuncak. Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa Lita Gading, atas perbuatannya tersebut, layak untuk segera dijebloskan ke penjara. Menurut pentolan band Dewa 19 itu, Lita yang “tidak merasa bersalah ini layak untuk ditangkap, layak untuk langsung dimasukkan penjara, ditahan.”
Dhani menyayangkan tindakan Lita Gading yang dianggap tidak sejalan dengan profesionalisme seorang psikolog. Terlebih, ia menilai sumber informasi yang dijadikan dasar oleh Lita jelas-jelas tidak valid. “Ya semuanya ini kan berawal dari gosip dan fitnah kan tapi kalau ditelusuri kan banyak sumbernya,” ungkap Dhani.
Ia melanjutkan, “Calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, nah dia gak bisa sebutin tentang keabsahan berita itu,” sembari menambahkan bahwa Lita “hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah.”
Di tengah badai polemik ini, Ahmad Dhani mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan penuh yang ia terima, terutama dari ketiga putra hasil pernikahannya dengan Maia Estianty: Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani. “Mereka (Al, El, Dul) pasti belain adiknya lah,” ujar Dhani.
Senada dengan Ahmad Dhani, kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan anak sebagai objek eksploitasi. Aldwin bahkan secara lugas menyatakan bahwa individu semacam Lita Gading layak untuk dihukum berat. Ia mengecam praktik “pansos dengan eksploitasi anak publik figur,” yang berujung pada beban psikologis bagi anak korban.
“Kasihan nggak boleh, apalagi orang berpendidikan tinggi, menurut saya orang orang seperti ini harus terkena jerat hukum,” tegas Aldwin Rahadian. Ia melanjutkan, “Kalau saya sih, mendorong untuk segera tangkap. orang-orang yang mengeksploitasi anak di bawah umur dengan cara apapun dengan pansos, tidak boleh namanya, tidak boleh.”
Perlu diketahui, pelaporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya telah resmi terdaftar, bermula dari dugaan provokasi yang dilakukan Lita kepada warganet untuk menyudutkan SF, putri Ahmad Dhani yang masih di bawah umur. Ahmad Dhani menuding perbuatan Lita Gading melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80, serta Pasal 27A juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, menandai babak baru dalam upaya hukum Ahmad Dhani melindungi keluarganya dari dugaan pencemaran nama baik dan eksploitasi anak.