Ahmad Dhani Resmi Laporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya: Soroti Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran Hak Anak
JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Musisi kenamaan, Ahmad Dhani, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025). Didampingi oleh putranya, Al Ghazali, serta kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Dhani menuding Lita Gading telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sekaligus melakukan pencemaran nama baik, menyusul dugaan eksploitasi terhadap putrinya.
Dalam keterangannya usai resmi melayangkan laporan, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa tindakan Lita Gading dikategorikan sebagai “kejahatan serius” yang melibatkan eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Ia menekankan, pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan hukum positif Indonesia, tetapi juga melanggar konvensi internasional. Laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan nomor: LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aldwin Rahadian secara tegas menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak fundamental atas privasi, termasuk perlindungan dari publikasi bebas di media, terutama yang berkaitan dengan isu orang tua mereka. “Anak punya hak privasi. Tidak boleh fotonya dipajang, namanya diangkat ke media, lalu distigmatisasi karena perilaku orangtuanya,” ujar Aldwin, menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut “sama sekali tidak dibenarkan” dan jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, laporan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lita Gading secara spesifik disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27A jo UU ITE.
Dugaan eksploitasi ini berpusat pada sebuah konten media sosial milik Lita Gading yang melibatkan putri Ahmad Dhani, SA. Menurut Dhani, Lita diduga mengeksploitasi SA dengan menjadikannya objek dalam konten tersebut. Lita Gading disebut tidak menyamarkan identitas SA, menampilkan foto dan namanya secara terang-terangan, serta menarasikan video dengan label provokatif yang secara langsung mengaitkan sang anak dengan kesalahan atau masa lalu kedua orang tuanya. Ahmad Dhani sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk tidak hanya melaporkan Lita Gading, tetapi juga beberapa akun media sosial lain yang terindikasi melanggar hak-hak anak.
Aldwin Rahadian berharap pelaporan ini dapat berfungsi sebagai peringatan tegas bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam berbicara atau menciptakan konten yang melibatkan anak-anak. “Ini bukan hanya soal anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, tapi soal anak-anak Indonesia secara keseluruhan,” tegas Aldwin. Ia menambahkan, “Ini adalah pelajaran agar kita semua ikut melindungi generasi muda,” menekankan pentingnya peran serta publik dalam menjaga hak-hak anak.