Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali menjadi sorotan setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu, 11 Juni 2025, berfokus pada perannya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015.
Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menjelaskan pemeriksaan Ahok merupakan tindak lanjut petunjuk jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan tanah tersebut yang terjadi pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, termasuk penggunaan sistem e-budgeting. Ia juga menjelaskan ketidaksepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD dalam proses tersebut, yang mengakibatkan penerbitan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 sebagai APBD Murni. Namun, Ahok menyatakan ketidaktahuannya mengenai detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan, karena hal itu merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Proses pengusutan kasus ini bermula jauh sebelum pembentukan Kortastipidkor, yakni sejak Juni 2016, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim. Polri menduga adanya suap kepada penyelenggara negara dalam proyek ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649 miliar. Kepala Kortastipidkor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, menyatakan ditemukannya dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Kortastipidkor berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta mengamankan sejumlah aset terkait. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel, sebagaimana ditegaskan oleh Irjen Cahyono. Pemeriksaan Ahok sebagai saksi menjadi bagian penting dalam upaya melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun di Cengkareng tersebut. Kontribusi: Alif Ilham Fajriadi.