Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Diambil Alih Polda Metro Jaya, Penyelidikan Dipercepat
Jakarta – Kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kini sepenuhnya diambil alih oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Peralihan penanganan ini, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, bertujuan untuk mempercepat proses pengungkapan perkara. Ade Ary menjelaskan, adanya lapis kemampuan manajerial operasional yang berbeda dalam kepolisian memungkinkan percepatan penyelidikan kasus penting seperti ini, pernyataan yang disampaikannya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Penyelidikan kasus Arya Daru kini menjadi tanggung jawab utama Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Ade Ary memastikan bahwa tim gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Menteng dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat tetap dilibatkan untuk membantu proses penyidikan. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat, sebelum akhirnya Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Jakarta Pusat, Komisaris Sigit Karyono, mengumumkan pemindahan penanganan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Untuk mendalami penyebab kematian Arya Daru, tim penyelidik Polda Metro Jaya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosnya pada 11 Juli 2025. Olah TKP ketiga ini melibatkan dokter polisi dan dokter forensik dari Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), menunjukkan keseriusan polisi dalam mengurai misteri ini. Penemuan jasad diplomat Kemlu itu sendiri terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Arya Daru ditemukan tak bernyawa di kamar kos nomor 105, Guest House Gondia, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban dan tubuh terbungkus selimut, sebuah detail yang menambah kompleksitas kasus.
Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa saat ini tim penyelidik masih menantikan hasil autopsi lengkap yang telah dilakukan oleh tim dokter. Selain itu, proses pemeriksaan organ jenazah di laboratorium dan pemeriksaan patologi juga masih berlangsung. Hasil dari serangkaian pemeriksaan forensik ini sangat krusial untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arya Daru.
Sebelumnya, pada Rabu, 9 Juli 2025, Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat juga telah melakukan olah TKP di lokasi yang sama, kali ini bekerja sama dengan Pusat Identifikasi (Pusident) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Menurut Komisaris Sigit Karyono, tim Pusident berfokus pada pengecekan barang-barang di dalam kamar kos Arya Daru. Dari hasil pemeriksaan awal, dipastikan tidak ada dokumen maupun barang berharga milik Arya Daru yang dilaporkan hilang. Dalam kesempatan itu, polisi juga berhasil mengamankan dua unit kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area kos. Selain itu, Sigit menegaskan bahwa kartu akses menuju kamar Arya Daru hanya tersedia satu buah dan tidak ditemukan adanya duplikat.
Kematian Arya Daru pertama kali terungkap setelah warga setempat menemukan jenazahnya dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi laporan tersebut pada Selasa, 8 Juli 2025, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi tentang penemuan pria meninggal di kamar kos kawasan Gondangdia. Jenazah Arya Daru sendiri telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sunten Cemetery, Banguntapan, Bantul, pada Rabu sore, 9 Juli 2025, sementara penyelidikan intensif masih terus berlanjut.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini