Presiden Prabowo Subianto Keluarkan Kebijakan Kontroversial: Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto Disetujui DPR
JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah signifikan dengan mengeluarkan kebijakan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini tidak hanya mencakup Hasto, tetapi juga memberikan amnesti kepada 1.115 narapidana lainnya.
Untuk memahami esensi kebijakan ini, penting untuk mengetahui perbedaan antara abolisi dan amnesti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana, menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, amnesti diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Berikut adalah fakta-fakta penting seputar pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
DPR Merestui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan lampu hijau terhadap usulan Presiden terkait kebijakan ini. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menegaskan bahwa parlemen telah menyetujui surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Selain itu, Dasco juga menyatakan persetujuan DPR terhadap surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025, yang juga bertanggal 30 Juli 2025, mengenai amnesti terhadap 1.116 individu yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini disampaikan Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025), sebagaimana dilansir dari tayangan YouTube KompasTV.
Kementerian Hukum Merencanakan Pemberian Amnesti dalam Dua Tahap
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pemberian amnesti bagi sekitar 44.000 orang. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat, saat ini baru 1.116 orang yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
Andi mengungkapkan rencana untuk melaksanakan tahap kedua pemberian amnesti yang akan mencakup sekitar 1.668 orang tambahan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan uji publik terkait amnesti ini telah dilakukan dengan cermat.
Kementerian Hukum Menjadi Pengusul Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Menkum Andi Agtas membeberkan bahwa Kementerian Hukum adalah pihak yang secara resmi mengusulkan kebijakan amnesti untuk Hasto Kristiyanto—bersama dengan 1.116 narapidana lainnya—kepada Presiden Prabowo. Usulan tersebut diajukan dengan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan kepada Kepala Negara.
Senada dengan itu, pengusulan abolisi untuk Tom Lembong juga datang dari Kementerian Hukum. Andi menjelaskan bahwa konsekuensi dari pemberian abolisi adalah dihentikannya seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Penghentian ini akan resmi berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden, berdasarkan pertimbangan dan persetujuan yang telah diberikan oleh DPR. Andi menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan fraksi-fraksi di DPR mengenai pertimbangan ini, menantikan penerbitan Keputusan Presiden selanjutnya.
Alasan di Balik Pemberian Amnesti dan Abolisi
Menkum Andi Agtas menjabarkan sejumlah alasan mendasar di balik keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Salah satu pertimbangan utama adalah dalam rangka mempererat persatuan bangsa, khususnya menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan merajut kembali rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Keputusan ini juga sejalan dengan pertimbangan untuk membangun negara secara bersama-sama, melibatkan seluruh elemen dan kekuatan politik yang ada di Indonesia. Tak hanya itu, ia menambahkan adanya pertimbangan subjektif mengenai prestasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh individu-individu penerima kebijakan ini kepada Republik Indonesia.