Amnesti Presiden Prabowo Disetujui DPR: 1.116 Narapidana Bebas, Hasto Kristiyanto Termasuk
Jakarta – Sebanyak 1.116 narapidana dari berbagai kasus di seluruh Indonesia dipastikan akan menghirup udara bebas setelah usulan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mendapatkan restu bulat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan krusial ini dicapai dalam rapat konsultasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi kabar penting mengenai pengampunan massal ini.
Di antara ribuan penerima amnesti, nama Hasto Kristiyanto menjadi sorotan utama. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut sebelumnya harus mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 6 bulan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku. Dengan adanya amnesti dari kepala negara, hukuman Hasto kini dihapuskan.
Sebagai informasi, amnesti adalah bentuk penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu, memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Supratman merinci kategori lain penerima amnesti Presiden Prabowo. Penghapusan hukuman juga diberikan kepada terpidana kasus makar tanpa senjata. Tercatat, enam individu yang terjerat kasus ini dan semuanya berasal dari Papua. Selain itu, para terpidana kasus penghinaan terhadap presiden turut menjadi bagian dari daftar penerima amnesti ini. Kebijakan ini juga menyasar narapidana dengan kondisi khusus, seperti mereka yang telah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, serta menderita penyakit parah yang memerlukan perawatan intensif di luar fasilitas tahanan.
Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa inisiatif pemberian amnesti ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sejak dirinya dilantik sebagai Menteri Hukum. “Memang permintaan dari Presiden Prabowo saat saya (ditunjuk) jadi Menteri Hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa gelombang amnesti tak berhenti di tahap pertama. Kementerian Hukum sedang dalam proses verifikasi dan uji publik untuk gelombang kedua, yang diperkirakan akan mencakup sekitar 1.668 individu lagi yang akan menerima pengampunan dari kepala negara. Menurut Supratman, pertimbangan utama di balik kebijakan amnesti para terpidana ini adalah semangat persatuan nasional. “Untuk perayaan 17 Agustus,” tegasnya, mengindikasikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mempererat kebersamaan bangsa menjelang peringatan hari kemerdekaan.