JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti untuk 1.116 terpidana. Keputusan krusial ini mencakup Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya terjerat kasus hukum.
Persetujuan bersejarah ini dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025. Dasco, perwakilan DPR, mengonfirmasi putusan tersebut, menyatakan, “Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.”
Amnesti sendiri, dalam terminologi hukum, merupakan tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah terbukti melakukan tindak pidana tertentu. Keputusan ini secara otomatis membatalkan sisa hukuman yang diemban oleh para terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, nama Hasto Kristiyanto mencuat ke publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Putusan itu dijatuhkan dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim Ketua Rios Rahmanto saat itu menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan kedua. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto. Vonis ini didasarkan pada fakta persidangan yang memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun demikian, majelis hakim turut menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku sebagaimana dakwaan kesatu. Dengan putusan tersebut, Sekjen PDI-P itu dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan tersebut, melengkapi catatan perjalanan hukumnya sebelum mendapatkan amnesti dari Presiden.