Menteri Pertanian Usul Anggaran Rp 44,64 Triliun untuk Swasembada Pangan 2026
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan penyesuaian pagu indikatif belanja Kementerian Pertanian tahun 2026 sebesar Rp 44,64 triliun, meningkat drastis dari pagu sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 13,757 triliun. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Senin, 7 Juli 2025. Amran menjelaskan, peningkatan anggaran ini krusial untuk melanjutkan dan memenuhi kebutuhan program kerja tahun 2025, yang telah ditetapkan sebesar Rp 29,374 triliun. Usulan penyesuaian ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
Rincian usulan anggaran tersebut meliputi tiga komponen utama. Pertama, mempertahankan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 29,37 triliun sebagai basis. Kedua, tambahan dana sebesar Rp 10,07 triliun untuk mencapai target swasembada pangan nasional. Ketiga, penambahan anggaran sebesar Rp 5,20 triliun untuk menutupi kebutuhan gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan biaya operasional. Dana ini akan digunakan untuk program ambisius, termasuk perluasan cetak sawah seluas 275 ribu hektare dan penambahan benih jagung hingga 1 juta hektare.
Lebih lanjut, Amran juga merencanakan pengembangan perkebunan komoditas strategis seperti tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada, dan pala. Upaya ini juga diarahkan pada komoditas impor seperti bawang putih, kedelai, dan gandum, guna mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Reaksi mengejutkan datang dari Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap pagu anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,757 triliun yang sebelumnya telah ditetapkan. Titiek menilai anggaran tersebut tidak memadai untuk mewujudkan program swasembada pangan. Ia menekankan pentingnya peningkatan anggaran dan menawarkan dukungan Komisi IV dalam proses tersebut.
Penetapan pagu indikatif Kementerian Pertanian tahun 2026 sebelumnya dilakukan melalui Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 5-356/MK.02/2025 dan Nomor B-383/D.9/PPP.04.03/05/2025, tertanggal 15 Mei 2025. Surat tersebut menetapkan pagu anggaran sebesar Rp 13.757.120.151.000 (Rp 13,757 triliun), yang dialokasikan untuk belanja pegawai (Rp 1,64 triliun), belanja operasional (Rp 89 miliar), dan belanja non-operasional (Rp 11,23 triliun). Usulan Menteri Amran kini menjadi tantangan besar untuk merealisasikan cita-cita swasembada pangan Indonesia.