Ancaman Pidana Mengintai 4 Perusahaan Tambang Raja Ampat

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Dicabut, Ancaman Sanksi Menanti Perusahaan

Pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini diambil menyusul rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dan melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana. Kementerian LHK akan segera mengirimkan tim ke Raja Ampat untuk melakukan pengawasan mendalam dan menindaklanjuti pencabutan IUP tersebut. Tim investigasi dijadwalkan berangkat pada pekan ini. Hanif menjelaskan, tiga tindakan dapat diterapkan: sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, dan bahkan gugatan pidana, tergantung hasil pengawasan lapangan yang akan segera dilakukan. “Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, sehingga ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” tegas Hanif usai rapat dengan Presiden. Proses pencabutan IUP ini juga akan dibarengi dengan upaya pemulihan lingkungan yang akan dilakukan bersama Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

Keputusan untuk tetap mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi didasarkan pada kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa lokasi tambang PT Gag Nikel berada di Pulau Gag, berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, destinasi wisata utama Raja Ampat. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat dan isu yang beredar mengenai dampak terhadap kawasan konservasi. “Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru,” tegas Bahlil. Meskipun demikian, operasi PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 untuk verifikasi lapangan sebelum akhirnya diizinkan kembali beroperasi dengan pengawasan ketat.

Lebih detail, dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, dua memiliki izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya dari pemerintah daerah. Berikut profil singkat masing-masing perusahaan:

* PT Gag Nikel: Memiliki Izin Operasi Produksi sejak 2017 (SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017), dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Perusahaan ini telah memiliki Amdal sejak 2014 dan adendum-adendum selanjutnya. Namun, operasi pembuangan air limbah masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

* PT Anugerah Surya Pratama (ASP): IUP Operasi Produksi diterbitkan pemerintah pusat (SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013, berlaku hingga 7 Januari 2034) dengan luas wilayah 1.173 hektare di Pulau Manuran. Perusahaan ini memiliki Amdal dan UKL-UPL.

* PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): IUP dari SK Bupati Nomor 153.A Tahun 2013 (berlaku hingga 26 Februari 2033), dengan luas wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Perusahaan ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.

* PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): IUP dari SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013 (berlaku hingga 2033), dengan luas wilayah 5.922 hektare. Perusahaan ini memiliki IPPKH dan telah melakukan produksi pada 2023, namun saat ini tidak beroperasi.

* PT Nurham: IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 (berlaku hingga 2033), dengan luas wilayah 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan ini memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum berproduksi.

Pencabutan IUP ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, sekaligus menandakan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ke depannya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan akan menjadi kunci keberlanjutan aktivitas pertambangan di Indonesia.

*Hendrik Yaputra, Nandito Putra dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini*

Berita Terkait

Saham INTP Lesu? Strategi Investasi di Tengah Kinerja Melemah
RUPS Emiten LQ45: Dividen Menggiurkan, Mana yang Terbaik?
Bagikan Dividen US$ 30 Juta, Cek Rekomendasi Saham Chandra Asri (TPIA)
PKPU Tetap, Ricky Putra (RICY) Diberi Waktu 90 Hari Susun Proposal Perdamaian
IHSG Merah, Saham Bank Blue Chip LQ45 Ambles! Cek Harganya
Penelitian Ungkap: Belanda Rampas Kekayaan RI Rp502.000 Triliun?
Negosiasi AS-China Lanjut: IHSG Berpotensi Naik?
Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Rp 9,9T: Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:33 WIB

Saham INTP Lesu? Strategi Investasi di Tengah Kinerja Melemah

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:28 WIB

RUPS Emiten LQ45: Dividen Menggiurkan, Mana yang Terbaik?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:24 WIB

Bagikan Dividen US$ 30 Juta, Cek Rekomendasi Saham Chandra Asri (TPIA)

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:18 WIB

PKPU Tetap, Ricky Putra (RICY) Diberi Waktu 90 Hari Susun Proposal Perdamaian

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:13 WIB

IHSG Merah, Saham Bank Blue Chip LQ45 Ambles! Cek Harganya

Berita Terbaru

Politics

Marinir Dikerahkan! Trump Tindak Kerusuhan Los Angeles

Rabu, 11 Jun 2025 - 23:04 WIB

Politics

SPM Nasional 2025: Panduan Lengkap Domisili untuk Pemda

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:59 WIB