Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal seharusnya menjadi pemicu untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Ya mudah-mudahan dengan adanya putusan MK ini, ini kan men-trigger untuk menyegerakan. Kami atas nama anggota Komisi II berharap ya sesegera mungkin,” kata Khozin saat diskusi publik Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang digelar Fraksi PKB, Jumat (4/7).
Khozin mengatakan, RUU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2024-2029. Rencananya RUU ini baru akan dibahas di tahun depan.
Alasannya karena Komisi II tahun ini sudah dijadwalkan untuk membahas RUU yang lebih mendesak di antaranya RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kalau revisi itu kan sudah masuk prolegnas, ya. Dengan atau tanpa putusan MK 135, revisi pemilu tetap dilakukan, apakah itu melalui kodifikasi atau omnibus law,” kata Khozin.
“Karena memang ini kan implikasi daripada penataan pemilu ini tidak berdiri sendiri dengan norma hukum kepemiluan. Ada Undang-Undang Pilkada juga, ada Undang-Undang Kepala Daerah juga, ada Undang-Undang Pemda juga,” tuturnya.
Sejauh ini ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai pelaksanaan pemilu nasional dan lokal berdampak pada rentetan sejumlah undang-undang penting yang harus di revisi oleh DPR dan Pemerintah.
Dua putusan MK tersebut adalah putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi digelar secara serentak, dalam satu waktu dan putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen, atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini berlaku.
Secara keseluruhan, setidaknya ada empat undang-undang yang harus direvisi pasca keluarnya dua putusan MK tersebut, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan masa jabatan dan pelantikan kepala daerah.
Namun yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini memuat berbagai ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu nasional secara serentak, yang kini bertentangan dengan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.