Anies Baswedan Nyatakan Kekecewaan Mendalam atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula. Putusan ini menuai sorotan tajam dari Anies, yang dikenal memiliki kedekatan dengan Tom Lembong.
Melalui akun media sosial X-nya pada Jumat (18/7), Anies Baswedan mengungkapkan, “Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan.” Vonis ini menimpa Thomas Lembong, yang dikenal publik sebagai Co-Captain Tim Nasional Pemenangan (Timnas) AMIN—tim kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu.
Anies menyoroti bahwa selama proses hukum ini berlangsung, berbagai laporan jurnalis investigatif dan analisis para ahli telah secara konsisten mengungkap sejumlah kejanggalan signifikan dalam dakwaan yang menyeret Tom Lembong. Ironisnya, Anies menambahkan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru mengukuhkan posisi Thomas Lembong, namun temuan krusial tersebut justru seolah diabaikan oleh majelis hakim.
Ia menggambarkan situasi tersebut dengan keprihatinan, “Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan.” Pernyataan ini menegaskan keraguan mendalam Anies terhadap integritas putusan yang dianggap mengabaikan jalannya proses hukum.
Kecemasan Anies tidak hanya berhenti pada kasus Tom Lembong semata. Ia melontarkan kritik pedas, menyatakan bahwa jika kasus sebesar ini saja masih dapat berakhir dengan vonis yang terasa semena-mena, maka akan sulit membayangkan bagaimana nasib masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan atau sumber daya seperti Thomas Lembong dalam menghadapi sistem hukum.
Lebih jauh, Anies menegaskan bahwa “Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri.” Menurutnya, putusan tersebut menyeret bangsa ini pada keraguan mendasar mengenai kredibilitas sistem hukum serta keberanian negara dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Ia memperingatkan, “Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” menggarisbawahi dampak serius dari hilangnya keyakinan publik terhadap pilar hukum dan tatanan bernegara.
Di sisi lain, Anies juga sempat membagikan kisah tentang Thomas Lembong yang, dalam dupliknya beberapa waktu lalu, mengaku telah mempelajari makna mendalam dari tawakal. “Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama,” tutur Anies, menunjukkan tekad untuk terus berjuang.
Anies menegaskan bahwa Thomas Lembong dan tim pengacaranya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, untuk melawan vonis tersebut. Anies sendiri berkomitmen penuh untuk mendukung Thomas Lembong dalam mencari keadilan hingga titik akhir. “Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” pungkas Anies, mengirimkan pesan solidaritas yang kuat kepada rekannya.