Artajasa Raih Lisensi BI untuk Layanan Pemrosesan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Online, Dorong Digitalisasi Pemerintah dan UMKM
PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) mendapat lampu hijau dari Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan layanan pemrosesan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah dengan fitur *Online Payment* Virtual Card Tokenization (KKI Online). Langkah strategis ini semakin memperkuat sistem pembayaran nasional yang ditargetkan cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Direktur Utama Artajasa, Armand Hermawan, menyatakan persetujuan BI ini akan memperluas peran Artajasa dalam mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah dan mendorong inklusi keuangan nasional. “Artajasa berkomitmen penuh mendukung upaya Bank Indonesia dalam membangun ekonomi dan keuangan digital yang inklusif untuk pertumbuhan berkelanjutan,” tegas Armand.
Lisensi ini memungkinkan Artajasa untuk mengembangkan berbagai fitur canggih, termasuk *Payment with OTT only and auth*, *Payment with OTT + Request Binding and Auth*, *Payment with Token and Auth*, *Card Registration*/ *Binding*, dan *Card Unregistration*/ *Unbinding* baik dari *merchant* maupun *issuer*.
KKI Online akan memfasilitasi transaksi pembayaran *e-commerce* melalui tokenisasi dari aplikasi *mobile*, menggunakan Kartu Kredit Indonesia sebagai sumber dana. Sistem ini fleksibel dan dapat diperluas untuk berbagai sumber dana lain, menciptakan solusi pembayaran digital yang efisien dan adaptif sesuai kebutuhan masyarakat dan pelaku sistem pembayaran nasional.
Keunggulan KKI Online tidak hanya untuk transaksi pemerintah. Sistem ini diharapkan mampu mendorong inklusi dan digitalisasi UMKM secara signifikan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui sistem pembayaran karya anak bangsa.
Sebagai bagian dari ekosistem KKI Online, Artajasa juga menyediakan layanan *Third Party Card Management* (TPCM) atau *Managed Service* Operasional Kartu Kredit. Layanan ini mendukung institusi keuangan dalam penerbitan dan pengelolaan kartu kredit, debit, dan virtual secara *end-to-end*. Layanan TPCM Artajasa telah terintegrasi dengan KKI dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dilengkapi fitur tokenisasi, *contactless*, dan sistem *backend* yang sesuai regulasi.
Armand menambahkan, “Dengan persetujuan Bank Indonesia ini, KKI Online menjadi langkah strategis bagi industri pembayaran digital, selaras dengan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.”