Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru: Mati Lemas, Bukan Tindak Pidana
Jakarta – Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama tiga pekan, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya merilis penyebab kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri. Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Selasa, 8 Juli 2025, memicu serangkaian pertanyaan yang kini telah terjawab.
Salah satu langkah krusial dalam upaya mengungkap misteri kematian Arya Daru adalah pemeriksaan forensik terhadap jenazahnya. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, melalui Ajun Komisaris Polisi Ade Laksono, menjelaskan bahwa kepolisian telah melaksanakan uji toksikologi komprehensif. Uji ini bertujuan spesifik untuk mendeteksi kemungkinan adanya senyawa racun berbahaya seperti sianida, arsenik, alkohol, atau amonia dalam tubuh korban.
Berdasarkan hasil uji toksikologi yang teliti, Ade menyatakan bahwa tidak ditemukan jejak racun tertentu yang menjadi penyebab kematian. “Pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel organ dan cairan tubuh tidak terdeteksi senyawa toksin,” terang Ade dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025. Kendati demikian, penyelidikan menemukan adanya kandungan obat-obatan umum dalam tubuh Arya Daru, yaitu paracetamol dan *chlorpheniramine*, yang tersebar di berbagai jaringan dan cairan tubuh. Kombinasi kedua zat ini, menurut Ade, sering ditemukan dalam obat flu dan demam yang mudah dijumpai di pasaran, mengindikasikan bahwa almarhum sempat mengonsumsinya jelang kematiannya.
Lebih lanjut, perwakilan tim forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dokter Yoga Tohjiwa, membeberkan hasil autopsi yang menunjuk pada kesimpulan akhir. Arya Daru diduga meninggal dunia akibat lemas karena kekurangan oksigen. “Mati akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran atas napas yang sebabkan mati lemas,” jelas Yoga, merujuk pada kondisi medis yang menyebabkan asfiksia.
Menyusul temuan forensik tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, secara tegas memastikan bahwa kasus kematian Arya Daru bukan disebabkan oleh tindak pidana pembunuhan. “Kita menyimpulkan kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Wira, mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Arya Daru Pangayunan pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh penjaga kos sekitar pukul 08.00 WIB di kamar nomor 105 Guest House Gondia. Saat ditemukan, kondisi kepala diplomat Kemlu itu dalam keadaan terlilit lakban, sementara sekujur tubuhnya ditutupi selimut di atas kasur, meninggalkan tanda tanya besar yang kini telah dijawab oleh hasil penyelidikan kepolisian.