Raja Ampat Terancam: Tambang Nikel Ancam Surga Bawah Laut
Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan Presiden memberikan perhatian khusus pada isu ini, menekankan komitmennya untuk kebaikan negara. Pernyataan ini disampaikan Bahlil pada Kamis, 5 Juni 2025, di Kementerian ESDM.
Sorotan tajam terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat muncul setelah Greenpeace Indonesia melayangkan kritik keras. Organisasi lingkungan tersebut melaporkan aktivitas pengerukan nikel di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran—ketiganya termasuk pulau kecil—oleh PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk. Aktivitas ini, menurut Greenpeace, telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami, mengakibatkan limpasan tanah yang mencemari pesisir dan mengancam terumbu karang serta ekosistem laut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia, Kiki Taufik, memperingatkan bahaya kerusakan yang meluas jika aktivitas tambang dibiarkan berlanjut. Ia menunjuk dampak merusak industri nikel di Halmahera, Wawonii, dan Kabaena sebagai contoh yang mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini semakin besar mengingat Raja Ampat merupakan kawasan geopark global dan destinasi wisata bawah laut terpopuler dunia, dengan sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di wilayah ini. “Sekarang, surga bawah laut ini mulai dirusak,” tegas Kiki pada Selasa, 3 Juni 2025.
Menanggapi kritik tersebut, Kementerian ESDM mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel mulai Kamis, 5 Juni 2025. Penghentian sementara ini akan berlangsung hingga pemerintah menyelesaikan proses verifikasi lapangan. “Kami akan cek,” kata Bahlil. Meskipun PT Gag Nikel memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi sejak 2017 dan beroperasi sejak 2018 dengan Amdal yang telah ada, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan lingkungan.
Proses verifikasi ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan keindahan dan kelestarian Raja Ampat, salah satu aset alam Indonesia yang tak ternilai harganya. Nasib surga bawah laut ini kini berada di ujung tanduk, menunggu hasil investigasi dan langkah nyata pemerintah untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
*Nandito Putra dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*
Pilihan Editor: Jalan Panjang Penghiliran