# Save Raja Ampat: Protes Menggema, Menteri ESDM Bereaksi atas Penambangan Nikel
Gemuruh protes terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggema di dunia maya dan nyata. Tagar #SaveRajaAmpat menjadi trending topic, menyuarakan keprihatinan atas dampak lingkungan di surga wisata bahari tersebut. Menanggapi gelombang protes ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi dan langkah-langkah konkret.
Bahlil menekankan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat telah dikeluarkan jauh sebelum ia menjabat sebagai Menteri. “Saat izin tersebut diterbitkan, saya masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI dan belum menjadi bagian kabinet,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Juni 2025. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik yang mungkin mengaitkan kebijakannya dengan penerbitan izin tersebut.
Menepis tudingan kerusakan kawasan wisata akibat aktivitas pertambangan, Menteri Bahlil memastikan lokasi tambang berjarak 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo, destinasi wisata ikonik Raja Ampat. “Informasi yang menyebut penambangan dilakukan di Pulau Piaynemo tidak benar. Lokasinya berada di Pulau Gag,” ujarnya, menguatkan pernyataannya dengan pengalaman pribadinya yang sering mengunjungi Raja Ampat.
Sebagai respon atas protes yang meluas dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil, pemerintah mengambil tindakan tegas. Aktivitas tambang nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat dihentikan sementara, efektif sejak Kamis, 5 Juni 2025. Pembekuan IUP ini menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan dan memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh.
Menteri Bahlil juga memastikan pengawasan ketat dan transparan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Pengawasan meliputi aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan kawasan konservasi dan hutan lindung. Proses evaluasi, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial, termasuk aspek reklamasi.
Terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat, salah satunya PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk. Menteri Bahlil telah melakukan peninjauan langsung dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang. Lebih lanjut, Kementerian ESDM telah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat, sebuah langkah berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Evaluasi ini akan terus dilakukan, meskipun semua perusahaan telah memiliki izin resmi.
Dicky Kurniawan, Ridian Eka Saputra, Defara Dhanya, Dian Rahma Fika, dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Apa yang Istimewa dari Raja Ampat?